Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Rencana Australia Pindahkan Kedubes ke Baitul Maqdis Langgar Hukum Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2018 10:59 10:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Oktober 2018 10:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Palestina menegaskan langkah Australia yang akan memindahkan kedutaan besarnya di ‘Israel’ ke Yerusalem (Baitul Maqdis) melanggar hukum internasional.

“Sangat sedih mendengar berita ini. Australia tidak menghargai resolusi DK PBB,” ujar Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al Maliki saat menggelar pernyataan pers bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Selasa dikutip Anadolu.

Riyad mengatakan Australia telah mempertaruhkan hubungan dagang dan bisnisnya dengan dunia, khususnya negara-negara Arab dan Muslim.

“Saya harap Australia mempertimbangkan kembali rencananya sebelum mengambil tindakan,” kata Riyad.

Baca:   Dunia Mengutuk Keputusan AS Membuka Kedutaan di Baitul Maqdis

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan bahwa Australia tengah mempertimbangkan memindahkan kedutaan besar mereka untuk ‘Israel’ dari Tel Aviv ke Yerusalem (Baitul Maqdis).

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Morrison mengatakan bahwa Australia dengan alasan mendukung “solusi dua negara”, solusi yang tak dikehendali bangsa Palestina yang terjajah.

“Kami mendukung solusi dua negara, tapi sayangnya itu tak berjalan dengan baik, tak begitu banyak perkembangan, dan kalian tidak bisa melakukan hal yang sama terus menerus tapi mengharapkan hasil berbeda,” ujar Morrison sebagaimana dikutip AFP.

Ia menganggap pertimbangan ini sangat “masuk akal” dan “persuasif” sehingga akan terus digodok oleh pemerintah.

Dengan pertimbangan ini, Morrison ingin memecah anggapan bahwa pembicaraan mengenai pemindahan kedubes ke Yerusalem sebagai hal yang tabu.

“Hanya pemikirian kolot yang selalu menganggap perdebatan isu-isu seperti mempertanyakan ibu kota adalah hal tabu. Saya rasa kita harus melawan itu,” kata Morrison dikutip CNN.

Baca: Baitul Maqdis dan Sikap Umat Islam

Surat kabar ‘Israel’ Haaretz edisi Selasa menyebutkan, PM Australia Scott Morrison, telah menginformasikan kepada PM ‘Israel’ Benyamin Netanyahu, bahwa pemerintahnya tengah mempelajkari secara resmi pengakuan al Quds sebagai Ibu Kota ‘Israel’ dan memindahkan kedubes negaranya kesana.

Surat kabar ‘Israel’ menyebutkan, hal itu hadir saat komunikasi dua pihak tadi malam, keduanya membahas sejumlah persoalan dan memperkuan hubungan antara keduanya.

Chanel 10 ‘Israel’ menyebutkan, sejak Morris memegang tampuk pemerintahan dua bulan lalu, telah melakukan perubahan kebijakan negaranya terhadap ‘Israel’, dan menjadi condong untuk mendukungnya secara terang-terangan.

Menurut media penjajah, Morris mulai membuat ‘langkah poisitif’, untuk memperkuat hubungan negaranya dengan Amerika dan negara-negara sekitar.

Mengikuti jejas Amerika, Maret 2018, Guatemala mengumumkan pemindahan kedutaannya dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis, sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Kota Suci tersebut sebagai Ibu Iota ‘Israel’ pada Desember 2017.

Sebagaimana diketahui,  tahun 1947, Guatemala adalah negara pertama yang memberikan suaranya untuk pembentukan ‘Negara palsu Israel’. Lalu, pada tahun 1959, Guatemala menjadi negara pertama yang membuka kedutaannya di Yerusalem (Baitul Maqdis).

Akan tetapi pada tahun 1980, Guatemala terpaksa memindahkannya ke Tel Aviv, setelah Dewan Keamanan PBB meminta negara ini dan negara-negara lain agar mencabut kedutaan besar mereka di Yerusalem.

Guatemala adalah satu dari delapan negara yang memilih untuk menentang resolusi PBB. Artinya, Guatemala menjadi pendukung Amerika Serikat atas keputusan Donald Trump terhadap Yerusalem (Baitul Maqdis).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliaBaitul MaqdisKedutaanpalestinaScott MorrisonYerusalem
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setahun Gubernur DKI, Anies Dinilai Berhasil Meski Ada Catatan
Tulisan selanjutnya Peneliti: Rokok Elektrik dan Konvensional Sama-sama Merusak Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?