Hidayatullah.com-Pasukan ‘Israel’ (IOF) mengabaikan himbauan dunia internasional dengan terus menyerang para wartawan yang meliput aksi damai kepulangan akbar atau Great Return March.
Dua wartawan terluka akibat tembakan peluru karet di Gaza timur hari Jumat, meski Protokol I Konvensi Jenewa 1949, menetapkan ada perlindungan terhadap jurnalis dan tenaga medis di wilayah konflik.
Dua korban adalah Sami Mosran dan Safinaz al-Louh, menjadi korban dalam aksi damai Jumat ke-67 yang berlangsung sejak 2018. Mosran adalah bagian dari kru TV Al-Aqsha yang meliput aksi protes sejak Maret 2018.
Sedikitnya 97 warga Palestina ditembak jatuh selama protes yang memasuki minggu ke-67 kemarin. Dari total, 49 selamat ditemukan hidup termasuk empat paramedis.
Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan, luka yang diderita Mosran cukup parah karena peluru karet mengenai mata akibat penembak jitu ‘Israel’, kutip Days of Palestine.
TV Al-Aqsha mengutuk kekerasan rezim Zionis terhadap jurnalis dan menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai perang kriminal.
TV Al-Aqsha mengutuk kejahatan ‘Israel’ terhadap wartawan Palestina dan secara resmi meminta jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki penargetan yang disengaja dari wartawan di Gaza sebagai kejahatan perang.
Sejak dimulainya aksi Great March of Return, Zionis ‘Israel’ telah menembak dan membunuh ratusan warga Palestina dan melukai ribuan lainnya.
Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa sejak awal para pemrotes pada Maret 2018, sudah 320 warga Gaza terbunuh dan lebih dari 31.000 lainnya terluka ketika mengambil bagian dalam demonstrasi Great March of Return.*