Hidayatullah.com — ‘Israel’ telah menolak permintaan Palestina untuk mengadakan pemilihan umum (pemilu) di kota Yerusalem yang diduduki, kata seorang pejabat Palestina pada hari Ahad (25/04/2021), lansir Anadolu Agency.
“Israel tidak menanggapi secara positif dengan permintaan Palestina dan tekanan internasional untuk mengizinkan pemilu di Yerusalem,” kata Azzam al-Ahmad, anggota payung Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), kepada Radio Suara Palestina.
“Israel berpegang pada ‘kesepakatan abad ini’ AS dan menganggapnya sebagai kemenangan,” kata al-Ahmad.
Tahun lalu, mantan Presiden AS Donald Trump meluncurkan rencana kontroversial, yang menyebut Yerusalem sebagai “ibu kota ‘Israel’ yang tidak terbagi” dan mengakui kedaulatan ‘Israel’ atas sebagian besar Tepi Barat.
Rencana yang mengundang badai kecaman dari Palestina itu menyerukan pembentukan negara Palestina dalam bentuk negara kepulauan yang dihubungkan dengan jembatan dan terowongan.
Al-Ahmad, yang juga anggota Komite Sentral Fatah, mengatakan kelompok Palestina akan bersidang pada Minggu malam untuk membahas partisipasi Yerusalem dalam pemilihan mendatang.
Warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur mengambil bagian dalam pemilihan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 1996, 2005 dan 2006. Mereka memberikan suara di enam pusat pos Israel yang didirikan di kota tersebut. Suara tersebut kemudian dikirim melalui surat ke Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina.
Palestina akan memilih legislatif baru pada 22 Mei dan presiden pada 31 Juli setelah jeda 15 tahun.*