Hidayatullah.com — Pengadilan ‘Israel‘ memutuskan pemukim Yahudi boleh berdoa “diam” di kompleks Masjid Al-Aqsha, lansir Channel 7 pada Kamis (07/10/2021).
Putusan yang di keluarkan Hakim Bilha Yahalo itu menyebut aksi pemukim Yahudi berdoa “diam” di kompleks Masjid Al-Aqsha tidak dapat di anggap “tindakan kriminal” jika “tetap diam, karena tidak melanggar instruksi polisi”.
Sebelumnya, Rabi Aryeh Lippo melayangkan gugatan terhadap larangan yang di berlakukan polisi ketika memasuki dan beribadah di Masjid Al-Aqsha.
Sementara pemukim ilegal Yahudi di izinkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha, nasib yang berbeda di alami umat Islam Palestina. Kompleks Masjid Al-Aqsha yang berada dalam jajahan ‘Israel’, hanya dapat di akses segelintir Muslim lansia Palestina.
Dan setiap kali pemukim ilegal masuk ke kompleks masjid, umat Islam dilarang beribadah di sana.
Yordania, yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948, mengutuk keputusan tersebut. Wakaf Islam adalah satu-satunya otoritas hukum untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsha.
Kemenlu Palestina juga mengecam keputusan itu, “keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya … ini agresi yang mencolok terhadap Masjid Al-Aqsha yang di berkahi.”
Beberapa tahun terakhir menyaksikan peningkatan jumlah pemukim ilegal Yahudi yang menerobos ke Masjid Al-Aqsha di bawah perlindungan polisi Zionis. Meskipun aksi secamam itu dilarang dalam perjanjian antara Yordania dan ‘Israel’.
“Keputusan itu adalah pelanggaran serius terhadap status bersejarah dan hukum Masjid Al-Aqsha,” kata jubir kemenlu Yordania.
Aksi Berdoa Pemukim Yahudi di Masjid Al-Aqsha
Sebuah gerakan Yahudi sayap kanan telah meminta ‘Israel’ untuk merebut kontrol penuh atas Masjid Al-Aqsha. Mereka mengklaim bahwa situs tempat Rasulullah memulai Isra’ Mi’raj itu harus menjadi milik Yahudi.
Aksi menyerbu ke Masjid Al-Aqsha telah berulang kali terjadi, di susul dengan aksi provokasi seperti mengibarkan bendera Zionis.
Pada Juli 2021, gembong Zionis Naftali Bennett memerintahkan serdadu penjajah untuk memberikan “perlindungan dan dukungan” kepada pemukim ilegal yang menyerbu.
Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, mengutuk penerobosan para pemukim ilegal Yahudi ke Masjid Al-Aqsha.
“Musuh kriminal [Zionis] ini tidak akan menuai apa pun, kecuali kerugian dan penyesalan atas kebodohannya,” kata juru bicara Hamas di Baitul Maqdis, Muhammad Hamadeh.*