TERTUTUP adegan “Pondok Jihad Wittiya” setelah pengadilan hukum berkeputusan merebut properti tanah wakaf bekas pondok pesantren, keluarga si pemilik memutuskan tidak akan banding atas kasusnya dengan berpindah ke masjid tempat tinggal sementara.
“Kami sering disentuhi berbagai macam ganguan dan ingin hidup seperti orang normal,” ujar Balyan selaku anak Abdullah Weamano, anak mantan sekolah Jihad Wittaya yang hingga kini hilang tanpa jejak.
***
Ahad 14 Febuari 2016 para keluarga bersiap mengemasi semua harta milik di rumah asal bekas “Pondok Jihad Wittiya Provinsi Pattani, Thailand Selatan.
Berserta warga desa disekitar kampung dan alumni saling membantu untuk berangkat keluar dari rumah yang merupakan lokasi dari bekas sekolah pondok. Mereka harus meninggalkan tempat diaman asal ini setelah kalah kasus di pengadilan berdasarkan perintah Komite Transaksi Anti Pencucian Uang Pasal 2542. Sebelumnya, 3 badan AML sudah mendatangi pondok untuk memeriksa aset yang disita, yang terdiri dari 14 hektar lahan sekolah yang berdasarkan hukum penyitaan aset sementara tidak terdaftar sebagai milik Dullah Waemano. Karena 6 akta milik Dullah tidak berkaitan dengan Pondok Jihad, sementara akta Pondok Jihad terdaftar atas nama 5 orang bersaudara. Lalu kelima orang ini menerima surat tertulis untuk bersaksi di AML Pattani.
Mahkamah memutuskan menarik semua aset dan menjadi harta negara mengikut Undang-Undang Pertahanan dan Komite Transaksi Anti-Pencucian Uang dengan tuduhan kasus ‘pondok sebagai markas pelatihan dan mendukung pejuang dengan senjata’.
“Saya menghormati keputusan pengadilan,” ujar Balyan selaku anak Abdullah Weamano. Sebagian besar cerita kasus ini bahwa orang tuanya telah ditetapkan surat perintah penangkapan dan penahanan oleh pemerintah Thailand, termasuk merampas dan menarik harta tanah tersebut.
“Keluarga pun tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh ayahnya tapi masalah tanah saya juga sudah menjelaskan bahwa tanah ini pemiliknya orang lain, akan tetapi peradilan mempunyai data-fakta sebagai buktinya lalu memutuskan menjadi tanah negara, saya juga telah melawan secara proses hokum. Kalah maupun menang akan kita hormati keputusannya,” ujar Balyan.
“Pondok Jihad Wittiya” Taqaddam, didirkan Tuan Guru Ibrahim tahun 1968, di Kampung Kedae, Telokkapar (Telok Kapur), Kabupaten Yaring, Pattani. ”
Berada di perkampungan yang dipenuhi pohon kelapa, Pondok Pesantren Jihad Taqaddam jauh dari keramaian. Suasananya terkesan seperti di tengah hutan di pinggiran laut. Butuh waktu kurang lebih 30 – 45 menit dari jalan utama untuk bisa sampai ke Pondok Jihad. Perjalanan melewati perkampungan warga dengan kondisi jalan ada yang beraspal, berbatu, dan tanah.
“Pondok Jihad” pernah menghiasi media setelah aparat pemerintah setempat merasa cemas dan melakukan aksi penutupan. Walaupun mayoritas kalangan Muslim di wilayah itu sudah menjelaskan bahwa makna“jihad” dalam Islam bisa bermakna perang dan merupa hasil usaha melakukan kebaikan.
Hampir 11 tahun status pondok ini telah ditutup proses belajar mengajar dilarang. Bahkan kepala sekolah, para guru hingga keluarganya menjadi sasaran kekerasan aparat pemerintah. Beberapa anggota keluarga bahkan menjadi korban pembunuhan.
Kasus tersebut dimulai pada tahun 2005, terkait dengan informasi dari dua orang dituduh pelaku teror oleh aparat. Sejak kasus ini, sebayak 36 orang telah ditangkap dan ditahan. Para korban telah berjuang untuk membebaskan diri di pengadilan, ada yang sampai melarikan diri, bahkan banyak juga yang telah dibebaskan tanpa bukti.
Di antara mereka yang melarikan diri adalah Abdullah Weamanor selaku Kepala Sekolah “Pondok Jihad Wittiya” ini karena dituduh melakukan tindak pidana, di sisi lain “Badan Anti-Pencucian Uang” (Anti-Monney Laundering Office-AMLO), membawa kasus ini ke Pengadilan Sipil meminta penahanannya dengan tuduhan penggunaan lahan untuk mendukung terorisme.
Bukti dalam kasus ini adalah kesaksian dua orang terdakwa dalam kasus pidana, yang menyatakan bahwa mereka memiliki pelatihan senjata di sekolah pondok ini tersubut. Lalu keputusan peradilan pada Desember 2015 akan merampas tanah ditarik ke harta negara dengan mengikut atas permohonan AMLO.
“Luasan tanah sebanyak 14 hektar terkandung dalam keturunan keluarga sebanyak lima orang,” kata Balyan.
“Pemiliknya berada di berbeda-beda tempat, karena sudah berkeluarga hanya saya harus tinggal di sini dan meneruskan cita-cita pondok ini.”
Menurut Balyan, tanah ini bukan milik ayahnya, properti segala harta kekayaan atas tanah ini adalah sekolah, bangunan, asrama termasuk tempat ibadah dianggap milik kolektif keluarga namun bisa dianggap juga milik masyarakat umum, oleh karena waktu awal berdiri warga desa dan masyarakat sekitarnya telah memberi sumbangan segala bantuan secara fisik dan material dalam usha membangunkan sebuah pusat ilmu untuk kemasyarakatan.
“Sewaktu awal keluarganya mulai berdiri pondok orang di sini amat disukai bahwa akan tumbuhnya pusat ilmu yang menyediakan sebagai misi dakwah menyebarkan pengetahuan untuk kemasyarakatan lalu di wakaf menjadi milik public,” tambah Balyan mengatakan.
Sebelum ini, sejak peristiwa kekerasan di wilayah paling selatan Thailand terjadi –baik di masa lalu dan kini— ‘Pondok Jihad’ telah menjadi bagian dari situasi kekerasan sepanjang waktu, puncaknya perintah penutupan ‘Pondok Jihad atau Sekolah Jihad Wittaya’ yang terletak di M.4 Ban Thadan, Talokapo, Yaring, Pattani, oleh pihak militer Thailand pada tanggal 21 Maret 2015.
Pasca perintah penutupan oleh pihak militer Thailand, meskipun sebenarnya institusi ini merupakan pusat pengajaran Islam dan budaya Melayu bagi komunitas Pattani, negara dan masyarakat Thailand juga ikut memberi stigma pada institusi ini sebagai lembaga yang menumbuhkan ide-ide yang merusak stabilitas nasional.
“Sekarang keluarga kalah dalam melawan kasus, kita harus pindah dari sini jika masih tetap tinggal mungkin adanya tuntutan kesalahan, Walaupun salah satu alternatif adalah untuk mengajukan banding, tetapi kita memilih untuk tidak melakukannya. Telah banyak pegawai pemerintah datang berbicara mengajurkan banding, bagi keluarga pun merasa aneh bahwa kenapa mereka menyuruh banding padahal mereka sendirilah yang telah menggugat kita.”
Hasil pertemuan keluarga, warga dan para alumni, diputuskanlah pindah tempat. Untuk sementara waktu, mereka harus tinggal di masjid sebagai tempat perlindung untuk sementara.
Kisah Balyan dan warga “Pondok Jihad Wittiya” menyisahkan luka dan kepedihan mendalam. Selain ayah yang hilang tanpa jejak, kakaknya telah ditembak mati saat pulang dari studi di Indonesia.
Sebelum merampas semua aset properti pesantren, pihak polisi telah merampas sebuah mobil pic-up milik Balyan yang telah dibeli selama tiga bulan dengan dituduh sebagai kenderaan yang digunakan melakukan teror, dan kini belum dikembalikan.
“Saya juga tidak tahu bahwa akan mengugat siapa, malah tahu bahwa sedang melawan dengan siapa.”
Seorang pegawai tinggi Thaliand pernah menawarkan dukungan bantuan dana untuk pemulihan jiwa tapi keluarga Weamano menolak.
Bahkan sebelum memutuskan pindah, pihak militer Thailand masih biasa datang. Kalau ada kejadian, tempat ini yang pertama kali mereka gerebek.
Dengan beberapa alasan ini para keluarga telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
“Saya ingin mengakhiri gugatan kasus iaitu tidak dapat mempertahan lagi dengan 11 tahun yang telah menepuhi dengan berbagai macam dikerahkan oleh tentara, saya ditangkap, abang ditembak, jika kasus banding lagi pasti tidak akan pernah berakhir dan (mereka) datangi lagi mencari saya dan keluarga, kami tidak ingin hidup seperti ini, kita ingin hidup yang normal seperti orang lain,” ujar Balyan.*/Abu Shol