Hidayatullah.com–Agar tidak disalahgunakan, pemerintah kota Xiamen di Provinsi Fujian, China, memberlakukan ketentuan baru dalam pembelian pil kontrasepsi di wilayahnya.
Dilansir Xinhua dari koran lokal Xiamen Daily (28/12/2011), warga kota yang akan membeli pil kontrasepsi akan diminta menunjukkan kartu identitasnya.
Menurut peraturan yang dikeluarkan lembaga pengawasan obat dan makanan Xiamen itu, semua apotik harus memeriksa kartu tanda pengenal pembeli, mencatat nama pembeli dan juga informasi kontaknya, sebelum menjual pil kontrasepsi (pil KB) kepada pelanggannya.
Sebagian warga khawatir ketentuan itu akan mengganggu privasi mereka. Sementara sebagaian warga lain menilai peraturan itu akan menghalangi upaya melindungi remaja dari hamil yang tidak direncanakan.
Meskipun diwajibkan, diyakini sebagian kalangan pasti tidak mau mencatatkan informasi personal yang sebenarnya dari pembeli pil kontrasespsi.
Xiamen adalah kota kedua yang menerapkan peraturan seperti itu. Sebelumnya, kota Fuzhou telah menerapkannya lebih dahulu.*