Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan Malaysia akan menetapkan denda RM10,000 (sekitar 30 juta rupiah) atau penjara dua tahun kepada penjual yang menggunakan kertas koran untuk membungkus makanan jika gagal mematuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian mencatat bahwa masih ada penjual makanan menggunakan kertas koran yang bersentuhan langsung dengan makanan siap santap.
Direktur Jenderal Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan syarat yang sudah ditetapkan pihak kesehatan hanya mengizinkan koran hanya digunakan sebagai lapisan kedua untuk membungkus makanan yang siap dimakan dan tidak bersentuhan langsung dengan makanan.
“Bahan pembungkus seperti plastik (transparan) atau daun pisang harus digunakan sebagai lapisan pertama yang melindungi sepenuhnya makanan tersebut dari bersentuhan langsung dengan kertas koran,” katanya dalam pernyataan, hari Sabtu sebagaimana dikutip Kantor Berita Bernama, Malaysia.
Dia mengatakan kemasan makanan yang siap dimakan dengan koran sebagai lapisan kedua juga harus ditangani dengan metode yang dapat menghindari kontaminasi tinta dari kertas koran ke makanan tersebut melalui cara apapun.
“Misalnya, kontaminasi dapat terjadi melalui tangan operator makanan yang telah menyentuh kertas koran terlebih dahulu dan kemudian menyentuh makanan siap dimakan secara langsung,” katanya.
Dr Noor Hisham mengatakan, kertas koran harus tidak digunakan bersentuhan langsung dengan makanan siap dimakan seperti untuk menutup makanan atau menyerap minyak dari makanan yang digoreng.
Katanya, semua hal tersebut harus tunduk di bawah Peraturan 35, Peraturan Kebersihan Makanan tahun 2009 yaitu seseorang operator makanan harus menangani makanan dan menggunakan alat dan wadah makanan tanpa bersentuhan langsung dengan apa-apa benda atau bahan yang dapat mencemari makanan itu.
Bebas polusi
Dia menjelaskan menurut Peraturan 36, Peraturan Kebersihan Makanan tahun 2009, operator makanan yang menyediakan, membungkus atau mengkonsumsi makanan untuk dijual harus memastikan persiapan, kemasan atau penghidangan makanan adalah bebas dari apa-apa polusi.
“Operator makanan juga harus memastikan pembungkus makanan menyediakan perlindungan yang memadai untuk hasil makanan untuk meminimalkan polusi dan menghindari kerusakan pada hasil makanan itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Mereka juga harus memastikan bahan pembungkus makanan tidak beracun dan cukup kuat untuk menahan robek dan bocor. Kegagalan untuk mematuhi peraturan tersebut merupakan satu kesalahan dan jika terbukti bersalah, dapat berlaku tidak melebihi RM10,000 atau dipenjarakan tidak melebihi dua tahun,” kata dia.
Dia mengatakan, keluhan dapat dibuat ke Kementerian Kesehatan jika pengguna menemukan pihak operator makanan gagal mematuhi syarat yang ditetapkan itu pihak Departemen Kesehatan Negara atau Kantor Kesehatan Daerah terdekat atau situs web Bagian Keamanan dan Kualitas Makanan (BKKM) di Malaysia.*