Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianKonsultasiRamadhan

Hukum Tidak Berpuasa secara Sengaja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 April 2022 16:02 4:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 April 2022 17:00
Bagikan
Geng plastik hitam Malaysia: tak berpuasa di siang hari
Bagikan

Pendapat Ibnu Taimiyah sangat keras terkait hukum tidak berpuasa secara sengaja bagi orang Islam yang tahu kewajiban ini

Hidayatullah.com | BAHAN kajian puasa Ramadhan telah banyak bertebaran dimana-mana, tapi masih saja ada sebagian masyarakat bertanya, apa hukum tidak berpuasa secara sengaja bagi umat Islam.

Secara khusus, Allah memerintahkan umat Islam melaksanakan puasa Ramadhan, sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

 “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (Surat al-Baqarah [2]: 183).

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Dalam bahasa Arab, puasa disebut shaum atau shiyam, yang berarti menahan diri (al-imsak). Baik menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami-istri, dan hal-hal yang membatalkannya, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Tolok ukur puasa adalah keimanan, dan tujuannya adalah ketaqwaan. Sedangkan ketaqwaan tempatnya ada dalam hati.

Bahkan tolok ukur kebajikan dan dosa pun (al-birr wa al-itsm) adalah hati. Kalau hatinya baik, maka baik pula seluruh perbuatannya, dan sebaliknya.

Puasa sangat erat kaitannya dengan urusan hati. Dan iman letaknya juga di hati. Makanya puasa harus disertai niat yang letaknya juga dalam hati.

Karena faktor inilah puasa menjadi ibadah yang istimewa. Allah SWT langsung yang membalas atau menilai ibadah yang bersifat pribadi tersebut.

Rasulullah ﷺ juga menunjukkan betapa keutamaan puasa sangat besar. Betapa agung nikmat dan rahmat Allah SWT bagi umat Islam lewat ibadah tersebut. Karenanya, seorang Muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan Dien dalam dirinya.

Makna Ayat

Jalaluddin Mahali dan Jalaluddin Suyuti dalam tafsirnya mengatakan, orang-orang yang beriman diwajibkan berpuasa sebagaimana orang-orang sebelumnya agar bertaqwa. Yaitu menjaga diri dari perbuatan maksiat, karena puasa itu dapat membendung syahwat yang menjadi pangkal sumber kemaksiatan. (Tafsir Jalalain, I/35, Maktabah Syamilah).

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat tersebut berisi perintah menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Ibadah ini mengandung aspek sosial yang sangat tinggi. Dengan puasa, seseorang berlatih kepekaan sosial.

Di samping itu, puasa bisa membersihkan diri dari hal-hal buruk. Ketika seseorang berpuasa, saluran dalam tubuh yang biasa dilewati oleh setan akan menyempit. Dengan begitu, setan tidak akan leluasa bergerak.

Ada juga yang berpendapat bahwa puasa juga merupakan zakat jiwa.

Ketika hijrah ke Madinah, Rasulullah ﷺ telah menunaikan puasa, tiga hari tiap bulan dan puasa Asyura. Setelah itu, Allah SWT mewajibkan puasa pada bulan Ramadhan.

 ‘Aisyah RA mengatakan bahwa sebelum datangnya kewajiban puasa, Rasulullah ﷺ telah melakukan puasa Asyura. Setelah kewajiban puasa turun, sipapapun diperbolehkan untuk melakukan puasa Asyura atau meninggalkannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/497).

Menurut Imam ath-Thabari, orang-orang setelah Nabi Ibrahim AS diperintahkan mengikutinya karena Allah SWT telah menjadikan dia sebagai pemimpin manusia.

Agamanya juga lurus lagi selamat. Karenanya, Rasulullah ﷺ diperintahkan mengikutinya sebagaimana para nabi sebelum beliau.

Adapun penyerupaan antara puasa umat Islam dengan puasa umat-umat sebelumnya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu bulan Ramadhan. Umat sebelumnya pun diwajibkan puasa pada bulan tersebut.

Sedangkan maksud penggalan ayat “… agar kamu bertaqwa…” yaitu agar kita menjauhi hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa. Bisa berupa makan, minum, dan berhubungan seksual ketika berpuasa. (Tafsir ath-Thabari, 3/409-413).

Dihukumi Kafir

Mengingat puasa merupakan kewajiban, maka siapapun orang Islam yang sudah terkena kewajiban puasa namun mengingkarinya, maka dianggap kafir. Ini karena ia mengingkari perkara yang kewajibannya telah dimaklumi dalam syariat Islam.

Sedangkan tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), berarti telah melakukan dosa besar. Ia termasuk orang yang binasa karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.

Suatu ketika ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Binasa aku!” Nabi bertanya, “Apa yang membuatmu binasa?” Ia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadhan.” Nabi menyetujui perkataannya. Perbuatan itu merusak puasanya dan sebuah kebinasaan (kehancuran). (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Hukum terhadap keduanya berbeda. Ibnu Taimiyah menjelaskan;

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (dalam Al Fatawa Al Kubro: 2/473).

Sementara Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata; “Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada uzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (dalam Az Zawajir: 1/323).

Balasan bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i di akhirat yaitu sebagaimana diriwayatkan Abu Umamah: “Saya telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopongku,” lalu beliau melanjutkan ucapannya, yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, aku berkata: “Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna.” (Riwayat an-Nasa’i dalam al-Kubra, 3273).

Berdasar keterangan ini, para ulama tegas mengatakan bahwa seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i berarti telah melakukan dosa besar.

Konsekuensi dari perbuatan tersebut yaitu harus melakukan taubatan-nasuha dan memperbanyak amal shalih seperti puasa sunnah. Amalan sunnah tersebut berfungsi melengkapi kekurangan puasa wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadits tentang shalat dan seluruh amal shalih.

Bahkan orang yang sengaja meninggalkan satu hari tanpa uzur, tidak cukup mengganti dengan puasa satu tahun di bulan lain. Orang tersebut harus bertaubat dengan sungguh-sungguh, kemudian menyesali dan bertekad tidak mengulangi kesalahan lagi.

Jika berjumpa Ramadhan, ia harus berpuasa. Selanjutnya banyak melakukan kebaikan dengan puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar keburukan tadi dapat ditutupi.

Taubat tersebut harus dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat.

Sedangkan pendapat ulama lainnya menyatakan, selain bertaubat dengan banyak istighfar, ia juga harus melaksanakan qadha’ (mengganti puasa itu) sebanyak hari yang dia langgar.*/Bahrul Ulum

Selain artikel hukum tidak berpuasa secara sengaja, bab hukum lain bisa diklik di sini

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum tidak berpuasaPuasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendeta Yahudi AS Menyerukan untuk Mengakhiri Pendanaan Kelompok Ekstremis ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Sejarah Munculnya Shalat Tarawih Berjamaah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?