Oleh: M. Yusran Hadi
ISLAM merupakan agama yang sempurna. Semua persoalan dalam kehidupan manusia telah diatur dalam Al-Quran, baik persoalan agama, politik, ekonomi maupun sosial. Dalam konteks politik misalnya, Islam telah mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan politik, negara dan kepemimpinan, termasuk masalah memilih pemimpin.
Dalam persoalan memilih pemimpin, Allah Subhanahu Wata’ala melarang umat Islam memilih pemimpin kafir. Dengan kata lain, seorang muslim wajib memilih pemimpin muslim. Ajaran Islam ini wajib disampaikan kepada umat Islam kapan saja dan di manapun mereka berada untuk diamalkan. Mengamalkan ajaran Islam wajib tanpa ada batasan waktu dan tempat.
Namun, masih ada sebahagian umat Islam yang tidak mengamalkan ajaran Islam tersebut dengan mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir. Mereka menjual keimanannya dengan dunia. Bahkan dengan bangga dan terang-terangan menentang agamanya. Inilah orang-orang liberal dan sekuler yang telah menyimpang dari ajaran Islam. Pemikiran dan sikap mereka sangat berbahaya terhadap aqidahnya sendiri, Islam dan umat Islam.
Dalil-Dalil yang Mengharamkan Memilih Pemimpin Kafir
Para ulama sepakat mengatakan bahwa memilih pemimpin kafir itu hukumnya haram. Keharaman ini berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ para ulama. Memilih pemimpin kafir sama saja menentang Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Begitu pula mereka sepakat mengatakan haramnya mendukung dan membela orang kafir untuk menjadi pemimpin Memilihnya menjadi pemimpin berarti mencintai, mendukung dan membelanya. Meskipun seseorang tidak memilihnya secara langsung, namun dia telah memilihnya secara tidak langsung.
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan keharaman tersebut. Di antaranya, firman Allah Subhanahu Wata’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi Nasrani sebagai pemimpin (kamu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang hatinya berpenyakit segera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani) seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana..”(QS: Al-Maidah: 51)
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu Wata’ala melarang orang-orang beriman untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara memilih, mendukung maupun membelanya.
Lalu Allah Subhanahu Wata’ala mengancam muslim yang memilih, mendukung dan membela pemimpin kafir bahwa dia bagian dari orang kafir tersebut. Jadi, persoalan ini berkaitan erat dengan keimanan.
Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.” (QS: Al-Maidah: 57).
Allah Subhanahu Wata’ala tegaskan larangan tersebut kepada orang-orang beriman. Lalu Allah mengaitkan keimanan mereka dengan persoalan memilih pemimpin kafir, dengan menegaskan bahwa jika mereka orang yang beriman maka wajib mereka mematuhi larangan-Nya.
Allah Subhanahu Wata’ala mengancam orang yang melakukannya dengan siksaan yang pedih di dalam Neraka. Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman:
لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, dengan meninggalkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.” (QS: Ali ‘Imran: 28).
Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberikan alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)? (QS: An-Nisa’: 144)
Allah Subhanahu Wata’ala juga mengancam Muslim yang mendukung dan memilih orang kafir sebagai pemimpin dengan memasukkannya ke dalam golongan orang-orang kafir:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ…
“…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka (Yahudi dan Nasrani) sebagai pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka…” (QS: Al-Maidah: 51).
Tidak hanya ancaman tersebut, bahkan Allah Subhanahu Wata’ala menvonis muslim tersebut telah berbuat kezaliman.* (BERSAMBUNG)
Penulis adalah Ketua MIUMI Aceh & anggota Rabithah Ulama dan Duat Asia Tenggara