Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Pemimpin Kafir dan Bukti Kadar Keimanan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 April 2017 16:44 4:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 April 2017 16:44
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhammad Yusran Hadi

 

ISLAM merupakan agama yang sempurna. Semua persoalan dalam kehidupan manusia telah diatur dalam Al-Quran, baik persoalan agama, politik, ekonomi maupun sosial. Dalam konteks politik misalnya, Islam telah mengatur segala persoalan yang berkaitan dengan politik, negara dan kepemimpinan, termasuk masalah memilih pemimpin.

Dalam persoalan memilih pemimpin, Allah Subhanahu Wata’ala melarang umat Islam memilih pemimpin kafir. Dengan kata lain, seorang muslim wajib memilih pemimpin muslim. Ajaran Islam ini wajib disampaikan kepada umat Islam kapan saja dan di manapun mereka berada untuk diamalkan. Mengamalkan ajaran Islam wajib tanpa ada batasan waktu dan tempat.

Namun, masih ada sebahagian umat Islam yang tidak mengamalkan ajaran Islam tersebut dengan mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir seperti pada pilkada Jakarta yang lalu dan saat ini dengan menjadikan Basuki Cahaya Purnama alias Ahok sebagai pemimpin. Mereka menjual keimanannya dengan dunia. Bahkan dengan bangga dan terang-terangan mendukung, membela dan memilih orang kafir. Mereka menentang Allah Subhanahu Wata’ala. Inilah orang-orang munafik (liberal dan sekuler) yang telah menyimpang dari ajaran Islam. Pemikiran dan sikap mereka sangat berbahaya terhadap keimanannya, Islam dan umat Islam.

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Para ulama sepakat mengatakan bahwa memilih pemimpin kafir itu hukumnya haram. Keharaman ini berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ para ulama. Memilih pemimpin kafir sama saja menentang Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’. Begitu pula mereka sepakat mengatakan haramnya mendukung dan membela orang kafir untuk menjadi pemimpin. Memilih orang kafir menjadi pemimpin berarti mencintai, mendukung dan membelanya. Meskipun seseorang tidak memilihnya secara langsung, namun dia telah memilihnya secara tidak langsung.

Baca: Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Kafir?

Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan keharaman tersebut. Di antaranya, firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi Nasrani sebagai pemimpin (kamu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang hatinya berpenyakit segera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani) seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana..”(Al-Maidah: 51)

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu Wata’ala melarang orang-orang beriman untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara memilih, mendukung maupun membelanya. Lalu Allah Subhanahu Wata’ala mengancam muslim yang memilih, mendukung dan membela pemimpin kafir bahwa dia bagian dari orang kafir tersebut. Jadi, persoalan ini berkaitan erat dengan keimanan.

Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman.” (QS: Al-Maidah: 57).

Allah Subhanahu Wata’ala tegaskan larangan tersebut kepada orang-orang beriman. Lalu Allah Swt mengaitkan keimanan mereka dengan persoalan memilih pemimpin kafir, dengan menegaskan bahwa jika mereka orang yang beriman maka wajib mereka mematuhi larangan-Nya.

Baca:  Al-Quran dan Pemimpin Kafir

Allah Subhanahu Wata’ala mengancam orang yang melakukannya dengan siksaan yang pedih di dalam neraka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberikan alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?” (QS: An-Nisa’: 144)

Allah Subhanahu Wata’ala juga mengancam muslim yang mendukung, membela dan memilih orang kafir sebagai pemimpin dengan memasukkannya ke dalam golongan orang-orang kafir dengan firman-Nya:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“…Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka (Yahudi dan Nasrani) sebagai pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka…” (QS: Al-Maidah: 51).

Tidak hanya ancaman tersebut, bahkan Allah Swt menvonis muslim tersebut telah berbuat kezhaliman, “…Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 51). Orang yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin divonis zhalim oleh Allah Subhanahu Wata’ala karena dia telah membangkang dan menentang Allah swt yang telah melarang seorang muslim untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.

Allah juga menvonis muslim tersebut sebagai orang munafik. Allah Swt berfirman: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah.” (An-Nisa’: 138-139).

Bahkan Allah menvonis mereka sebagai orang yang tersesat. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Mumtahanah: 1). Menjadikan orang kafir sebagai teman setia saja haram hukumnya, maka terlebih lagi menjadi pemimpin umat Islam. Karena, mudharat menjadikan orang kafir sebagai pemimpin jauh lebih besar dibandingkan sekedar menjadikannya sebagai teman setia.

Baca: Islam dan Kepemimpinan Non Muslim

Ayat-ayat diatas semuanya merupakan dalil-dalil yang mengharamkan seorang muslim menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, baik dengan cara mendukung, membela maupun memilihnya.Ayat-ayat tersebut juga merupakan dalil-dalil yang mewajibkan umat Islam memilih pemimpin muslim. Inilah ajaran Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim. Oleh karena itu, seorang muslim wajib mendukung, membela dan memilih pemimpin muslim, sebagaimana perintah Allah swt di ayat-ayat Al-Quran di atas.

Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa persoalan memilih pemimpin kafir berkaitan erat dengan keislaman dan keimanan seseorang. Memilih pemimpin kafir dapat membatalkan keislaman dan keimanannya. Begitu pula mendukung dan membela orang kafir menjadi pemimpin serta menjadikan orang kafir sebagai teman setia. Hukumnya sama seperti orang yang memilih pemimpin kafir yaitu zhalim, munafik dan sesat. Karena, memilih orang kafir menjadi pemimpin itu berarti mendukung dan membelanya untuk menjadi pemimpin.

Selain itu, orang tersebut telah melanggar kewajiban al-walaa’ (mencintai dan berloyalitas kepada Allah Swt, Rasul-Nya dan umat Islam) dan al-baraa’ (membenci dan berlepas diri dari musuh-musuh Allah Swt, Rasul-Nya dan umat Islam, yaitu orang-orang kafir, musyrik, atheis/komunis dan orang-orang sesat). Dia telah berwalaa’ kepada orang kafir dan tidak melakukan al-baraa’. Padahal, umat Islam wajib berwalaa’ kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan berbaraa’ terhadap orang kafir. Tentu saja sikapnya ini bisa membatalkan keislamannya. Kewajiban walaa’ dan baraa’ termasuk aqidah Islam. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberi petunjuk kepada kita dan menjauhkan kita dari kesesatan.*

Penulis adalah Ketua MIUMI Aceh & anggota Rabithah Ulama dan Duat Asia Tenggara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:non Muslimpemimpinpemimpin kafir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tugas Kita Berjuang
Tulisan selanjutnya PPMI Jeddah Menyelenggarakan Workshop Karya Ilmiah dan Karir Pasca Studi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?