Oleh: Muhammad Cheng Ho
DEBAT masalah Wahabiyah dan Asy’ariyah, bahkan soal demokrasi dan khilafah, seolah tak lelah-lelah berhenti. Energi sebagian dari kita justru terperas oleh perseteruan dan bantah-membantah masalah furu’iyyah. Lantang merendahkan dan lirih meninggikan jalan juang saudaranya, dan semua itu dilakukan dengan semangat 45!
KH. Wahid Hasyim suatu ketika mengatakan;
“Tidak ada ucapan yang amat mudah dikeluarkan semudah mengatakan semboyan yang umum dikeluarkan orang, yaitu bersatu menyebabkan teguh dan bercerai membawa roboh. Sungguh mudah benar mengucapkan perkataan ini, akan tetapi mengerjakannya adalah yang paling sukar dan paling rumit.” (H.Aboebakar, Sejarah Hidup K.H. A. Wahid Hasjim, Mizan: Bandung, 2011, hlm. 356)
Masalah persatuan memang masalah lama yang senantiasa baru. Dulu perbedaan pandangan di antara kalangan umat Islam, telah ciptakan perselisihan yang berkembang jauh dan berkepanjangan.
Pada tahun 1926, seorang ayah di Kudus menikahkan anak perempuannya dengan mengajukan syarat yang aneh kepada calon suami. Kalau setelah menikah si calon suami masuk Muhammadiyah, maka harus cerai dengan anaknya. [G.F. Pijper dengan penerjemah Yessy Augusdin dan Tudjimah, Beberapa Studi tentang Sejarah Islam di Indonesia tahun 1900-1950, UI:Jakarta, 1984, hlm.113]
Di tahun yang sama, terjadi pertikaian antara orang Muhammadiyah dan NU di masjid di Babat, Jawa Timur dipicu perbedaan pandangan mengenai pemerintahan Saudi di Tanah Suci. Orang NU mencelanya dengan menyebut berita yang beredar tentang keburukan Wahabi, sedangkan orang Muhammadiyah memujinya karena keamanan di tanah suci menjadi lebih terjamin. [G.F. Pijper dengan penerjemah Yessy Augusdin dan Tudjimah, Beberapa Studi tentang Sejarah Islam di Indonesia tahun 1900-1950, UI:Jakarta, 1984, hlm.113]
Di Kepanjen, Malang, terjadi perebutan pengaruh antara kalangan tradisionalis dan modernis. Ketika itu, Tokoh Muhammadiyah yang juga penasihat Central Sarekat Islam, KH. Ahmad Dahlan, sering berkunjung ke sana untuk keperluan berdagang dan organisasi Sarekat Islam. Buah pikirannya mudah diterima warga setempat karena beliau memang dihormati di sana. Namun ada seorang ulama dari Kudus yang juga mempunyai hubungan dagang dengan orang-orang Kepanjen, namanya KH. Asnawi, menentang pikiran-pikiran Muhammadiyah dan bahkan mengajak orang-orang Kepanjen berbuat seperti yang beliau lakukan. [Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Iindonesia 1900-1942, LP3ES:Jakarta, 1982, hlm.247]
Di luar Jawa, bila Muhammadiyah bergerak di daerah-daerah kaum tradisionalis, pasti mendapat tantangan dari pejabat dan penduduk setempat. Sebab mereka mengganggap Muhammadiyah membawa paham baru.
Secara formal, perselisihan antar kalangan umat Islam sebenarnya sudah terjadi di kongres-kongres Al-Islam. Di kongres Al-Islam pertama tahun 1922, yang dihadiri oleh Muhammadiyah, Al-irsyad, dan Sarekat Islam serta kalangan tradisionalis, terjadi polemik. Pemimpin kalangan tradisionalis KH. Wahab Hasbullah beserta pendukungnya, mengaku setuju dengan pemakaian sistem sekolah dan pendidikan agama yang modern, namun mereka menolak perubahan kurikulum. Sebab kitab-kitab madzhab masih tidak dapat diganti. Sedangkan kalangan modernis sepakat bahwa paham madzhab lah yang bertanggung jawab atas kemunduran pemikiran Islam.
H. Agus Salim menceritakan bahkan kongres hampir saja gagal ketika kaum muslimin sudah saling mengkafirkan dan memusyrikkan. Meski kompromi dilakukan, namun kongres itu tetap tidak dapat menyatukan hati kalangan tradisionalis dan modernis. Padahal kongres yang diselenggarakan atas kerjasama Sarekat Islam dengan Muhammadiyah itu bermaksud mencari isu pemersatu antara kaum tradisionalis dan modernis serta penyeimbang kaum nasionalis sekuler. [Harry J. Benda dengan penerjemah Daniel Dhakidae, Bulan Sabit dan Matahari Terbit Islam Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang, Pustaka Jaya:Jakarta, 1980, hlm. 77]
Yang menonjol dari kongres ini adalah sikap kongres yang menentang ordonansi (peraturan pemerintah kolonial) mengenai guru pendidikan agama Islam. Ordonansi itu dinilai telah menghambat kegiatan guru agama Islam. Sebab mewajibkan setiap guru agama Islam meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas sebagai guru agama, dan harus membuat daftar murid-muridnya yang harus dikirim secara periodik kepada kepala daerah.
Dalam kongres ini, Sarekat Islam dipilih sebagai pimpinan kongres 1922 dan kongres-kongres berikutnya. Alasannya karena antara kalangan modernis seperti Muhammadiyah dan Al-Irsyad dengan kalangan tradisionalis, memiliki perbedaan pendapat. Sementara kedudukan Sarekat Islam dalam dunia Islam unik dan mempunyai pengalaman dalam organisasi.
Namun di kongres Al-Islam ketiga di Surabaya bulan desember 1924, Sarekat Islam dan Muhammadiyah berselisih karena perbedaan pandangan tentang khalifah. Sebelumnya, Komite Khilafat didirikan pada 4 Oktober 1924 untuk menyambut maksud negara Mesir mengadakan kongres khilafah.
Topik utama yang dibicarakan dalam kongres ini seputar ijtihad, kedudukan tafsir Al-Manar, serta ajaran Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Dan kongres memutuskan Muhammadiyah dan Al-Irsyad bukan wahabi. Kedua organisasi itu tidak dianggap menyimpang dari madzhab, tidak mencap kafir golongan yang bertawassul (berdo’a kepada Allah melalui perantara), menghormati kitab yang ditulis ulama mu’tamad (dapat dipercaya) dan yang dibenarkan oleh ulama fuqaha muhadditsun (pakar hadits).
Di tahun itu pula, terjadi peristiwa yang menghebohkan di Hijaz, Arab Saudi. Kala itu, Ibnu Sa’ud berhasil mengusir Syarif Husein dari Makkah. Raja Ibnu Sa’ud lalu mulai membersihkan kebiasaan praktik keagamaan sesuai dengan pandangannya tanpa melarang pelajaran madzhab di masjidil haram. Aksinya ini mendapat sambutan baik dari sebagian umat Islam di Indonesia, sebagian lainnya menolak.
Ibnu Sa’ud kemudian mengundang umat Islam di Indonesia untuk menghadiri kongres di Makkah. Undangan itu dibicarakan di Kongres Al-Islam keempat di Yogyakarta pada 21-27 Februari 1925 dan di kongres Al-Islam kelima di Bandung pada 6 Februari 1926. Hasil kongres di Bandung memutuskan untuk mengirim Tokoh Muhammadiyah KH. Mas Mansur dan Tokoh Sarekat Islam Tjokroaminoto ke kongres Makkah.
Atas nama kalangan tradisionalis, KH. Wahab Hasbullah mengusulkan kepada kongres Bandung, agar kebiasaan-kebiasaan agama seperti membangun kuburan, membaca doa dalail al-khairat, dan ajaran madzhab, dihormati oleh Ibnu Sa’ud dalam negaranya, termasuk di Makkah dan Madinah. Namun Kongres Bandung tidak menyambut baik usul-usul ini. Sehingga KH.Wahab Hasbullah dan tiga orang pendukungnya keluar dari komite khilafat.
KH.Wahab Hasbullah selanjutnya berinisiatif mengadakan rapat-rapat bersama ulama kalangan tradisionalis di Surabaya, Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka bersepakat untuk mendirikan suatu panitia yang disebut Komite “Meremboek Hidjaz” atau Komite Hijaz.[ Majalah Oetoesan Nahdlotoel ‘Oelama’ 1 Rajab 1347 H/4 Desember 1928 Tahun 1 No.1 hlm.9, KH. Saifuddin Zuhri, Mbah Wahab Hasbullah Kiai Nasionalis Pendiri NU, Pustaka Pesantren: Yogyakarta, 2010, hlm. 21, Deliar Noer, Ibid]
Komite inilah yang diubah menjadi NU pada rapat di Surabaya tanggal 31 Januari 1926.
NU dibentuk untuk, “mengajak berpegangan dengan sekuat-kuatnya pada salah satu dari madzhab-madzhabnya Imam empat (yaitu imam kita Muhammad bin Idris Asy-syafi‘i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah An-Nu’man dan Imam Ahmad bin Hambal) serta mendatangkan sebab-sebab bagai segala kemaslahatan yang berjalan di atas syara’ agama Islam.” [Majalah Oetoesan Nahdlotoel ‘Oelama’ 1 Rajab 1347 H/4 Desember 1928 Tahun 1 No.1 hlm.9]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Rapat yang dihadiri oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Bisyri Syansuri (Jombang), KH. Ridwan (Semarang), KH. Raden Asnawi (Kudus), KH. Nawawi (Pasuruan), KH. Nakhrowi (Malang), dan KH. Alwi Abdul Aziz (Surabaya), dan beberapa ulama lainnya itu, masih tetap menempatkan masalah hijaz sebagai keputusan utama.
Rapat memutuskan untuk mengirim dua delegasi menghadap Ibnu Sa’ud, supaya memperjuangkan hukum-hukum menurut empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), mendapat perlindungan dan kebebasan dalam wilayah kekuasaannya serta memperbaiki keadaan perjalanan haji. Namun kedua utusan itu tak jadi berangkat karena terlambat pesan tempat di kapal. Sebagai gantinya NU mengawatkan isi keputusan rapat mereka kepada kepala negara Arab Saudi dengan tambahan permintaan agar isi keputusan ini dapat dimasukkan ke dalam Undang-undang Hijaz.
Tak ada jawaban terhadap permintaan ini. Maka NU menganggap Kongres Islam di Makkah tahun 1926, yang dihadiri oleh KH. Mas Mansur dan Tjokroaminoto, sebagai suatu “kegagalan” karena tak ada satu pun masalah agama yang dibicarakan.
Tak lama setelah kongres Al-Islam keenam di Surabaya pada September 1926 -kongres yang mengubah kedudukannya menjadi cabang Kongres Islam di Makkah-, NU menyatakan sikap tidak setujunya dengan kongres tersebut dan pemerintahan Ibnu Sa’ud. Lebih dari itu, NU mengajak kaum muslimin agar membenci ajaran wahabi dan penguasanya di tanah suci, serta menyarankan orang-orang untuk tidak naik haji.
Namun pada tahun berikutnya, NU mengutus KH.Abdulwahab dan Ustadz Ahmad Ghanaim al-Amir ke Makkah. Mereka berangkat pada tanggal 29 Maret 1928 dan tiba di tanah suci pada 17 April 1928. Setelah menunaikan ibadah haji, mereka menemui Ibnu Sa’ud pada 13 Juni 1928. Di kesempatan itu, mereka meminta kepada Ibnu Sa’ud untuk memberikan kemerdekaan menjalani salah satu madzhab dari Imam yang empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali), membuat hukum yang tetap di Hijaz, mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid sebagai maulud sayidatina Fatimah, Darukhaizaron dan lain-lainnya, serta menyiarkan tarif haji. Setelah menyampaikan hal itu, kini mereka menanti jawaban dari Ibu Sa’ud. [Majalah Oetoesan Nahdlotoel ‘Oelama’ 1 Rajab 1347 H/4 Desember 1928 Tahun 1 No.1 hlm. 11-12]* (bersambung)
Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)