Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Imam Cepat, Makmum Ingin Lambat, Bagaimana Hukumnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2023 14:55 2:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2023 15:30
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Meski diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cepat, namun shalat harus tetap dilakukan secara sempurna rukun-rukunnya. Salah satu rukun dalam shalat adalah thuma`ninah

Hidayatullah.com | SEJAK 3 tahun ini saya sangat menikmati ibadah, khususnya  punya kebiasaan shalat fardhu dan Sunnah yg  cukup lama. Namun setelah pindah rumah, satu2nya tempat ibadah paling dekat mushola samping rumah, sayangnya, kebiasaan di situ sholatnya cepat, bacaannya pendek, jadi saya merasa kurang tenang dan tidak tuma’ninah. Saya merasa kurang sreg, terganggu. Akhirnya saya akali, saya sering masbuk, harapanya masih ada sisa yangg saya gunakan untuk rukuk dan sujut dengan lama dan nikmat. Tapi apakah cara ini benar? (Amir |Surabaya)

***

Jawaban: Banyak dari nash-nash Hadits yang mengandung perintah bagi imam untuk meringankan shalat, di antaranya adalah:

عن عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، قَالَ: ((آخِرُ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَمْتَ قَوْمًا، فَأَخِفَّ بِهِمُ الصَّلَاةَ)) (أخرجه مسلم: 468, 1/342)

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Artinya: Dari Utsman bin Abi Al Ash, ia berkata,”Akhir yang diwasiyatkan Rasulullah ﷺ kepadaku,’Jika engkau mengimami suatu kaum, maka ringankanlah shalat bersama mereka.” (Riwayat Muslim: 468, 1/342).

عن عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاصِ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((أُمَّ قَوْمَكَ. فَمَنْ أَمَّ قَوْمًا فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيهِمُ الْكَبِيرَ، وَإِنَّ فِيهِمُ الْمَرِيضَ، وَإِنَّ فِيهِمُ الضَّعِيفَ، وَإِنَّ فِيهِمْ ذَا الْحَاجَةِ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ وَحْدَهُ، فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ)) (أخرجه مسلم: 468, 1/(342

Dari Utsmin bin Abi `Ash ia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda, ’Imami kaummu, maka barangsiapa mengimami suatu kaum maka hendaklah ia meringankan, seseungguhnya pada mereka ada lansia, pada mereka ada yang sakit, pada mereka ada yang lemah, dan pada mereka ada yang memiliki hajat, dan jika salah satu dari kalian shalat secara sendiri maka ia bisa melaksanakan shalat sesukanya.’” (Riwayat Muslim: 468, 1/342).

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه ((أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مِنْ أَخَفِّ النَّاسِ صَلَاةً فِي تَمَامٍ)) (أخرجه مسلم: 467, 1/342)

Dari Anas Radhiyallahu `anhu ia berkata, ”Sesunggunya Rasulullah ﷺ adalah termasuk orang yang paling ringan dalam shalat secara sempurna.” (Riwayat Muslim: 467, 1/342).

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ صَلَّى الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَى أَصْحَابِهِ، فَأُخْبِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُعَاذٍ: ” أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ، خَفِّفْ عَلَى النَّاسِ، وَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا، وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا تَشُقَّ عَلَى النَّاسِ ” (أخرجه البيهقي في السنن الكبرى: 5272, 3/165).

Dari Jabir bin Abdillah bahwa sesungguhnya Mu`adz bin Jabal melaksakan shalat isya` Bersama kaumnya, lantas ia memanjangkannya. Maka dikabarkanlah hal itu kepada Nabi ﷺ. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu`daz,”Apakah engkau menjadi seorang pembuat fitnah wahai Mu`adz? Ringankanlah shalat bersamaa manusia, dan bacalah “wasyamsi wadhuhaha”, dan “sabbihisma rabbikal a`la” dan sejenisnya dan janganlah engkau menyusahkan manusia.” (Riwayat Al Baihaqi dalam As Sunan An Kubra: 5272, 3/165).

Berpedoman kepada hadits-hadits di atas, para ulama dari madzhab empat juga menyatakan sunnahnya meringankan shalat bagi imam. Demikian pendapat mereka:

Madzhab Hanafi

Imam Badr Al Aini berkata, ”Jama’ah merupakan sunnah yang pertama, sedangkan meringkankannya merupakan sunnah yang kedua.” (dalam Minhah As Suluk, hal. 164).

Madzhab Maliki

Az Zurqani berkata, ”Hendaklah bagi imam meringankan mujahadahnya jika ia telah menyempurnakan rukun-rukunnya. Dan jika ia tahu mengenai kuatnya siapa saja yang ada di belakangnya namun ia tidak tahu apa yang terjadi pada siapa yang berada di belakangnya, termasuk adanyakesibukan, buang air kecil, atau hajat. Hal itu berlaku baik bagi imam wajib maupun sunnah, yang mana kesunnahaannya merupakan perkara yang disepakati.” (dalam Syarh Az Zurqani `ala Mukhtashar Khalil, 1/372).

Madzhab Asy Syafi`i

Imam Asy Syafi`i berkata, ”Dan aku menyukai bagi imam untuk meringankan shalatnya dan menyempurnakannya.” (dalam Al Umm, 1/188).

Imam Al Mawardi berkata, ”Perlu bagi imam untuk meringankan shalat bagi makmumnya setelah melaksanakan apa-apa yang diwajibkan dalam shalat, yang disunnahkan dan yang termasuk hai`ah.” (dalam Al Hawi Al Kabir, 2/351).

Madzhab Al Hanbali

Musa bin Ahmad Al Hijawi berkata, ”Dan disunnahkan bagi imam meringankan shalat dengan menyempurnakannya jika para makmum tidak menghendaki lama, namun jika mereka semua menginginkan lama maka disunnahkan memanjangkan.” (dalam Al Iqna` fi Fiqh Al Imam Ahmad bin Hanbal, 1/164)

Apakah Thuma`ninah itu?

Meski diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cepat, namun shalat harus tetap dilakukan secara sempurna rukun-rukunnya. Salah satu rukun dalam shalat adalah thuma`ninah.

Para ulama menjelaskan bahwa makna dari thuma`ninah adalah diam setelah gerakan, atau diam di antara dua gerakan. (dalam Hasyiyah Qalyubi, 1/175).

Adapun mengenai kadar lamanya, Syeikh Syihab Ar Ramli menyatakan,”Dan minimal waktu thuma`niah dalam shalat sebagaimana pengucapan subhanallah.” (Asna Al Mathalib dengan Hasyiyah Ar Ramli, 1/443).

Dari apa yang telah dipaparkan di atas, tidak mengapa atau bahkan disunnahkan bagi imam untuk meringankan shalat bagi para makmumnya. Tentu hal itu dilakukan setelah menyempurnakan rukun-rukun shalat.

Dan tidaklah mengapa bermakmum kepada  imam yang shalatnya cepat selama masih terpenuhi rukun-rukunnya. Sedangkan makmum jika ingin melaksanakan shalat lebih lama ia masih bisa melakukannya ketika shalat sunnah yang dilakukan sendirian. Wallahu`alam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fikihHeadlinehukum shalat cepatPilihan Redaksithuma`ninah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ancaman KKB pada TNI/Polri: “Kami Siap Tembak tanpa Kompromi”
Tulisan selanjutnya Memaknai Islam Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Berita
12 Juni 2026 21:48
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Terbaru

  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?