Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Hukum Bayar Pakai Go-Pay, Apakah Haram Menurut Islam?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2021 11:33 11:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2021 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Go-Jek, seperti  Go-Ride, transport untuk Go-Busway, membeli makanan di Go-Food, membayar produk belanja di Go-Mart, proses pindah barang di Go-Box, dan pengiriman barang dengan Go-Send.

 

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum Go-Pay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.Inilah beberapa pendapat tentang hal itu;

Pendapat Pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;

 

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim
  1. Sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam Go-Pay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.

 

Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?

 

Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;

 

(a).  Firman Allah,

 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).“(Q: al-Maidah: 1)

 

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218): “Termasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad mu’amalat, seperti jual beli dan jasa.“

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun,17/4/1418)

 

(b).  Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

 

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

 

“Orang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepaki bersama.“(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)

 

Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: “Dibolehkan mensyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.“ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.

 

(c).  Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan,

 

وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر

 

“Selama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.“ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

 

(d).  Syekh Shaleh al-‘Utsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938).

 

(e).  Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan :

 

تخفيض مقابل التعجيل بجزء من الأجرة

 

“Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa. “

 

  1. Sebagian beralasan bahwa akad di dalam Go-Pay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.

 

  1. Sebagian lain melihat akad di dalam Go-Pay, adalah Akad Wadi’ah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke Go-Pay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.

 

Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak Go-Pay, seperti seorang yang membeli kartu E-Money dari sebuah Mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik bus way, kereta api dan lain-lainnya.

 

Pendapat Kedua,  menyatakan bahwa akad di dalam Go-Pay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam Go-Pay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (discount) yang didapat oleh customer adalah riba.

Ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi,

 

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً، فَهُوَ رِبًا

 

“Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba “ (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)

Jawabannya, akad dalam Go-Pay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;

 

(a).  Go-Pay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

 

Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke Go-Pay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari Go-Pay, atau ditransfer ke tempat lain.

 

(b).  Go-Pay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada Go-Pay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak Go-Pay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.

 

(c).  Customer ketika bertransaksi dengan pihak Go-Pay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.

 

(d). Tidak satupun dari cutomer yang bertransaksi dengan Go-Pay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.

 

Kesimpulannya,  dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi Go-Pay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadi’ah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga.

 

Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini  sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan. Wallahu A’lam.

 

Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, MA,  Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akad salamAkad Wadi’ahGo-Payhalalharamhukumriba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GAR ITB Itu Ngelunjak
Tulisan selanjutnya Pengacara: 2 Bulan Ditahan, Kondisi HRS Mulai Membaik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?