Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Syeikh Ahmad Hadiri Mesir: Bergabung dengan Sekte Baha`i Murtad dan Terhalang dari Waris

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Juli 2021 15:50 3:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2021 15:50
Bagikan
baha'i
Bagikan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Beberapa hari ini lagi ramai membahas Agama Baha’i di media sosial, saya sempat baca sejarahnya. Setahu saya yang awam, beragama apapun itu baik, karena tidak ada agama yang mengajarkan keburukan.

Sebenarnya, dalam Islam sendiri, apa pendapat ulama tentang aliran ini? Terima kasih

Wassalam

Ardy | Bogor

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Hidayatullah.com | SYEIKH Ahmad Haridi ditanya: Seorang telah wafat sedangkan ia meninggalkan seorang istri serta beberapa anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seorang anak laki-laki dari anak-anaknya itu menganut Baha`i sebelum ayahnya wafat dan sampai sekarang masih menganutnya, sedangkan ia meminta keterangan mengenai warisannya dan bagian (nishab) setiap ahli waris.

Syeikh Ahmad Haridi menjawab: Dengan wafatnya seorang yang meninggalkan ahli warits yang telah disebutkan di atas, maka bagi istrinya seperdelapan dari harta waris. Hal itu dikarenakan ada far`ul warits (anak-anak dari Si Mayit). Sedangkan bagi anak-anaknya yang Muslim, mereka memperoleh sisa, dimana anak-anak laki-laki memperoleh dua kali lipat dari bagian anak-anak perempuan. Dan tidak ada bagian bagi Si Fulan yang menganut Baha`i sebelum wafatnya Sang Ayah dan masih memeluknya hingga saat ini.

Hal itu dikarenakan dengan ia menganut Baha`i, maka ia telah murtad dari Islam. Dan murtad tidak mewarisi seorangpun dari kerabatnya sebagaimana hal itu termaktub dalam syariat. Demikianlah, jika orang yang telah wafat itu tidak memiliki ahli waris yang lain. Wallahu A`lam. (Fatawa Dar Al Ifta Al Mishriyah, Bab Min Ahkam Al Mirats, no: 2513).

Syeikh Ahmad Hadiri menjadi mufti Mesir dari 1960-1970. Beliau wafat tahun 1984.*/ Ustad Thoriq, LC

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BahaikonsultasimurtadSyeikh Ahmad Hadiri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebaik-baik Sahabat di Sisi Allah
Tulisan selanjutnya Pasukan ‘Israel’ Bunuh Pemuda Palestina di Pemakaman Korban Syahid Sebelumnya yang Berusia 12 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?