Hidayatullah.com | PARA ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermuammalah seperti jual-beli dan menerima hadiah atau makan makanan dari siapa yang hartanya bercampur antara halal dan haram.
Pendapat pertama: Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hal itu termasuk haram, jika sebagian besar dari harta itu adalah harta haram. Inilah pendapat yang dianut oleh para ulama Madzhab Al Hanafi. Namun jika mayoritas halal maka diperbolehkan.
Pendapat ke dua: Sedangkan Al Ashbagh, yakni seorang ulama penganut Madzhab Al Maliki menyatakan bahwasannya hal itu haram secara mutlak, baik harta yang haram sebagian kecil dari harta atau sebagian besar darinya. (Hasyiyah `ala Asy Syarh Al Kabir, 3/277)
Pendapat ke tiga: Boleh, namun makruh, meskipun sebagian besar harta itu adalah harta haram. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Al Maliki, juga Asy Syafi`i dan Al Ahnbali (Hasyiyah `ala Asy Syarh Al Kabir, 3/277, Al Asybah wa An Nadza`ir li As Suyuthi, hal. 107, Al Inshaf, 8/322 )
Dalil Pihak yang Mengharamkan
Al Ashbagh berpendapat bahwasannya percampuran antara harta halal dan harta haram menjadikan harta haram itu merata dalam harta keseluruhan, hingga ia menjadi haram secara keseluruhan, maka harta itu wajib disedekahkan. (Adz Dzakhirah, 13/317)
Dalil Pihak yang Membolehkan Namun Hal itu Makruh
Sedangkan mereka yang berpendapat bolehnya bermuammalah dengan harta yang bercampur antara halal dan haram, juga makan dan menerima hadiah yang berasal dari harta itu dibolehkan. Sedangkan keharaman merupakan perkara muncul setelahnya, maka ia tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keberadaannya yang meyakinkan. (Al Mughni. 4/180)
عَنْ ذَرِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ», قَالَ سُفْيَانُ: «فَإِنْ عَرَفْتَهُ بِعَيْنِهِ فَلَا تُصِبْهُ» (أخرجه عبد الرزاق في المصنف: 1467, 8/150)
Artinya: Dari Dzarr bin Abdillah dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwasannya seorang lelaki datang kepadanya (Ibnu Mas`ud) di mana ia berkata, ”Sesungguhnya saya memiliki seorang tetangga yang memakan dari harta riba, sedangkan ia masih terus mengundangku.” Maka Ibnu Mas`ud pun berkata,”Pemberiannya untukmu dan dosanya padanya. Telah berkata Sufyan Ats Tsauri,”Jika engkau mengetaui bahwa barang itu adalah barang yang haram, maka engkau jangan mengambilnya.”(Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushannaf [1467]: 8/150)
Sedangkan dalil bahwasannya hal itu dimakruhkan adalah Hadits:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: – وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ – «إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ، وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ. (رواه مسلم: 1599, 3/1219)
Artinya: Dari An Nu`man bin Basyir ia berkata,”Aku telah mendengar bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda –An Nu`man pun mengisyaratkan dengan dua jarinya ke dua telinganya-,`Sesungguhnya halal itu jelas, dan sesungguhnya haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya musytabihat yang tidak mengetahuinya banyak dari manusia. Barang siapa menjauhkan diri dari syubuhat maka ia telah menyelamatkan diennya dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh kepada syubhat maka ia akan jatuh kepada keharaman. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar hima (tempat yang dijaga dan dilarang untuk dimasuki), maka ia akan menggembal di dalamnya. Ketahuilah, bahwasannya setiap raja memiliki hima. Ketahuilah bahwasannya hima bagi Allah adalah larangan-larangannya. (Diriwayatkan oleh Muslim: 1599, 3/1219).
Perkara-perkara syubhat tidaklah masuk dalam perkara yang diharamkan, karena yang diharamkan sudah jelas. Sedangkan percampuran antara halal dan haram termasuk perkara syubhat, maka lebih baik ia dihindari.
Sedangkan pendapat Al Asyhab yang memutlakkan bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram otomatis seluruhnya menjadi haram telah dikritik oleh Al Qarrafi, ”Sedangkan pendapat Al Asybagh amatlah ketat, sedangkan banyaknya harta halal dibandingkan harta haram diakomodasi oleh kaidah syara`.” (Adz Dzakhirah, 13/317)
Dengan demikian, sesuai dengan pendapat jumhur ulama bahwasannya boleh menerima pemberian dari orang yang hartanya tercampur antara halal dan haram, namun ia termasuk perkara makruh. Hal itu berlaku jika yang menerima tidak mengetahui bahwa yang diberikan kepadanya itu adalah barang yang haram. Namun jika ia mengetahui, maka diharamkan untuk diterima. Wallahu a`lam bish shawwab.*/ Ustad Thoriq, LC,