Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 September 2023 12:28 12:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 September 2023 12:30
Bagikan
Bagikan

Bolehkan seorang istri memandaikan jenazah suami? Apa pandangan ulama mahzah terkait masalah ini?

Hidayatullah.com | ASSALAMU’ALAIKUM. Apa hukumnya jika seorang perempuan memandikan jenazah suaminya, sadangkan terkadang ada situasi di mana tidak ada kaum lelaki yang memandikan jenazahnya? Nisa | Jakarta

***

Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Syari`at Islam memberi penghormatan dan pemuliaan kepada manusia. Salah satu dari perkara syari`at yang berkenaan dengan itu adalah kewajiban bagi umat Islam untuk membersihakan dan memandikan jenazah.

Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah menurut kesepakatan umat Islam. Yakni jika ada pihak yang melaskanakannya maka gugurlah kewajiban bagi pihak lain. Namun jika semuanya tidak melaksanakan, maka semuanya berdosa. (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 5/128).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Hukum asal, bahwasanya pihak yang memandikan jenazah memiliki jenis kelamin yang sama dengan jenazah. Imam Al Kasani dari Madzhab Hanafi menyatakan, ”Jenis kelamin tertentu memandikan jenis yang sama, lelaki memandikan lelaki, perempuan memandikan perempuan. Hal itu karena dibolehkan menyentuh tanpa syahwat bagi sesamaa jenis di saat dalam kondisi hidup, maka demikian pula dalam kondisi setelah wafat.” (Badai` Ash Shanai`, 1/304).

Kesepakatan Ulama Dibolehkan Istri Memandikan Suami

Adapun hukum seorang istri memandikan jenazah suaminya, maka para ulama pun sepakat membolehkannya, tanpa melihat kondisi darurat atau tidak.

Imam Ibnu Al Mundzir menyatakan; ”Dan para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan boleh memandikan suaminya jika sang suami sudah meninggal.” (Al Ijma` li Ibni Al Mundzir, 44/78).

Dalil dari Hadits dan Amalan Para Sahabat

Para ulama juga berhujjah dengan hadits:

عَن عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَت: لَو اسْتقْبلتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرت مَا غَسَّلَ رَسُولَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ إِلَّا نِسَاؤُهُ (أخرجه الحاكم وقال: صحيح على شرط مسلم).

“Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata,”Kalau sekiranya aku saat ini bertemu dengan persoalan yang telah lalu, tidak ada yang memandikan Rasulullah ﷺ kecuali para istri beliau.” (Riwayat Al Hakim dan ia berkata, ”Shahih sesuai dengan syarat Muslim”, 3/61).

Para ulama juga berhujjah dengan perbuatan para sahabat, bahwasannya Abu Bakr Ash Shiddiq dimandikan oleh istrinya, yakni Asma` bint Umais. Demikian pula Abu Musa Al Asy`ari, dimandikan oleh istrinya yang bernama Umm Abdillah (Riwayat Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 3/409).

Para ulama empat madzhab juga menegaskan, bahwasannya istri boleh memandikan jenazah suaminya.

Madzhab Hanafi

As Samarqandi Al Hanafi menyatakan: ”Adapun jika keduanya suami istri, maka istri yang masih menjalani masa iddah karena kematian suami, maka dibolehkan baginya memandikan suaminya menurut ijma`.” (Tuhfah Al Fuqaha`, 1/240).

Madzhab Maliki

Imam Ibnu Rusyd mengutip pendapat Imam Ibnu Al Qasim: ”Adapun perempuan ia boleh memandikan suaminya, dan suami boleh memandikan istrinya, baik dalam kondisi bermukim maupun sedang melakukan safar.” (Al Bayan wa At Tahsil, 2/262).

Madzhab Syafi`i

Imam An-Nawawi berkata:  ”Bagi perempuan boleh memandikan jenazah suaminya. Namun jika suaminya mentalaknya dengan talak raj`i (talak yang memungkinkan untuk rujuk), sedangkan salah satu dari keduanya wafat di masa iddah, maka satu sama lain tidak boleh memandikan, karena diharamkan melihat ketika masih hidup.” (Raudhah Ath Thalibin, 2/104).

Madzhab Hanbali

Az-Zarkasyi menyatakan:  ”Perempuan boleh memandikan istrinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan para ulama madzhab, dan Imam Ahmad, Ibnu Al Mundzir, serta Ibnu Abdi Al-Barr bahwa perkara itu merupakan ijma`.” (Syarh Az Zarkasyi, 2/336).

Dari paparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwasannya dibolehkan bagi istri untuk memandikan suaminya, baik ada laki-laki yang memandikannya maupun tidak ada. Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA, redaktur rubrik fikihMajalah Suara Hidayatullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineistri memandikan jenazahjenazahmemandikan jenazahperempuan memandikan jenazahPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertama Kali, Rusia Mengizinkan Sistem Perbankan Islam
Tulisan selanjutnya Jumlah Pesantren Muhammadiyah Melonjak Empat Kali, LP2 Genjot Beasiswa Pelajar ke Timur Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

perang skala penuh
Berita

Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober

Berita
26 Juni 2026 15:27
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran

Terbaru

  • Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
  • Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
  • Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
  • Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
  • Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
  • Ketua Umum MUI Dorong Pemerintah Tiru Rusia Tetapkan Gerakan LGBT Teroris
  • Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
  • MTQ Nasional 2026 di Semarang Siap Jadi Panggung Syiar Islam dan Budaya Nusantara
  • Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?