Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Membatalkan Lamaran

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 7 Januari 2021 10:00 10:00 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 2 Januari 2021 12:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | SUDAH  hampir 4 tahun kami pacaran. Tiga bulan lalu kami dilamar atau dikhitbah. Tapi dalam perjalanan menuju  penentuan waktu akad nikah, justru kami merasa ketidakcocokan. Akibatnya, khitbah yang pernah kami lakukan bubar. Apa hukum pembatalan khitbah? Dan apakah saya boleh menerima khitbah orang lain dalam waktu yang akan datang?

Terima kasih atas pendapatnya.

P di S

Jawab

Islam mengatur cukup detail soal pernikahan. Mulai cara meminang hingga aqad nikahnya. Terlebih lagi, Islam secara detail dan rinci mengatur bagaimana mengatur rumah tangganya.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Salah satu tahapan penting dalam pernikahan yang merupakan sunnah Rasul adalah khitbah atau meminang. Bila seorang lelaki berminat menikahi seorang wanita, dianjurkan terlebih dahulu meminangnya. Dia menyatakan secara resmi minatnya yang sungguh-sungguh untuk menikahi wanita yang dilamarnya.

Tujuan syariat khitbah telah dijelaskan Rasulullah ﷺ.  Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”(Riwayat Tirmidzi & Nasa’i)

Para ulama sepakat, setelah khitbah seorang calon mempelai baik lelaki maupun wanita sama-sama memiliki hak untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan atau membatalkannya.  Di sini, yang perlu digaris bawahi adalah kesungguhan saat melamar.

Ketika seorang lelaki melamar, dia harus dengan sungguh-sungguh berminat untuk menikahi wanita yang dilamarnya. Tidak coba-coba atau main-main. Pembatalan atas lamaran itu mempunyai efek psikologis yang luar biasa. Ada perasaan kecewa, sakit hati, merasa dipermalukan dan dihina.

Untuk itu, kepada lelaki yang hendak melamar, hendaknya dipikir ulang apakah terdapat kesungguhan untuk menikahi wanita yang hendak dilamarnya. Sebaliknya, kepada wanita yang telah dilamar, berpikirlah berulangkali ketika hendak memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Ingatlah pesan Rasulullah ﷺ

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!.”(HR: Tirmidzi).

Alasan membatalkan lamaran itu bermacam-macam. Adalah hak bagi Muslimah manapun untuk menerima atau menolak pinangan lelaki manapun.

Tidak ada masalah dengan penolakan ini, asal telah dipikiran matang-matang. Karena pernikahan itu menyangkut masalah agama, bahkan merupakan separuh urusan agama, maka alasan penolakannya juga harus dibenarkan agama.

Lalu apa konsekwensi dari penolaknan terhadap pinangan?

Lazimnya, setiap lelaki yang meminang selalu membawa hadiah untuk calon istrinya. Tak sedikit yang memberi hadiah berupa barang berharga, seperti cincin emas atau berlian, selain oleh-oleh makanan dan sebagainya.

Para ulama sepakat bahwa pemberian hadiah tersebut mempunyai motif agar wanita yang dilamarnya bersedia menjadi istrinya.

Dalam hal ini, di antara madzhab berbeda pandangan. Menurut Imam Malik, jika yang memutuskan untuk membatalkannya adalah pihak lelaki yang melamarnya, maka segala pemberiannya menjadi milik wanita yang dilamarnya. Tidak perlu dikembalikan.

Akan tetapi jika yang membatalkan  pihak wanita yang dilamar, wajib baginya mengembalikan segala bentuk pemberiannya. Jika hadiah pemberiannya itu habis, ia bisa menggantinya dengan uang yang setara.

Adapun Imam Syafi’i berpandangan, segala hadiah tersebut wajib dikembalikan, baik yang membatalkan itu pihak lelaki yang melamar atau wanita yang dilamar.*

Konsultasi diasuh Ustad Abdul Kholiq, lc, M.HI

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:khitbahlamaranpinangan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ustadz Ini Diusir dari Kontrakan Saat Merintis Pesantren
Tulisan selanjutnya Mimpi Bertemu Rasulullah dan Hukum-hukum Berkenaan dengan Hal Itu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Berita
8 Juni 2026 18:30
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Terbaru

  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?