Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Wudhu Pakai Kain Waslap

Bambang S
Terakhir diupdate: 10 Februari 2021 11:33 11:33 am
Bambang S
Dipublikasikan 10 Februari 2021 11:33
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wr wb

Terus terang sampai sekarang saya masih ragu tentang hukum tayammum di atas pesawat karena alasan tiadanya air. Pertanyaan saya, apakah ada unsur debu di dalam pesawat?

1)      Kalau saya memakai waslap (kain yang dibasahi), apakah diperbolehkan?

2)      Bolehkah saya shalat berjamaah dengan teman sederet di pesawat?

Atas perhatian dan jawaban Ustadz saya ucapkan. Jazakumullah khairan katsira.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

TR – Ngawi

 

Wa’alaikum salam wr wb

Hidayatullah.com–Allah SWT  telah menjadikan syariat Islam itu mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Segala aturan yang sebelumnya berat dan menyulitkan telah diganti  dengan syariat yang sederhana dan mudah sampai tidak ada alasan bagi orang yang beriman untuk meninggalkannya. Al-Qur’an menegaskan,

هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78)

Dalam ibadah shalat, misalnya. Jika tidak bisa berdiri, bisa dilaksanakan dengan duduk. Jika kesulitan duduk, shalat masih bisa dilaksanakan dengan tiduran atau berbaring. Bahkan cukup dengan isyarat mengerdipkan mata.

Demikian juga dalam bersuci, jika kesulitan mendapatkan air, atau dalam keadaan sakit, atau keadaan cuaca sangat dingin menggigil, maka alternatif lain telah disiapkan oleh ajaran Islam, yaitu tayammum. Jangan menyusahkan diri. Alternatif yang disiapan syariat Islam, yaitu tayammum sebagai pengganti wudhu merupakan kasih sayang Allah SWT kepada umat manusia. Untuk itu, syukuri dan nikmati fasilitas tersebut.

Apakah di pesawat ada debu? Memang tayammum mengharuskan adanya debu sebagai pengganti air, tapi menurut para ahli partikel debu itu selalu ada dan tidak pernah hilang sama sekali, sekalipun telah divakum. Debu bisa masuk melalui saluran AC yang beroperasi setiap waktu, juga pada saat pesawat dibuka saat menaikkan penumpang atau saat menurunkannya.

Itulah sebabnya, jumhur ulama membolehkan tayammum dengan menempelkan tangan di jok kursi pesawat. Tayammum tersebut sudah dianggap sah dan dibenarkan syariat.

Dasar penetapan hukum tersebut adalah firman Allah SWT:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ ؕ وَاِنۡ كُنۡتُمۡ مَّرۡضَىٰۤ اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ اَوۡ جَآءَ اَحَدٌ مِّنۡكُمۡ مِّنَ الۡغَآٮِٕطِ اَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءً فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيۡدًا طَيِّبًا فَامۡسَحُوۡا بِوُجُوۡهِكُمۡ وَاَيۡدِيۡكُمۡ مِّنۡهُ‌ ؕ مَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِّنۡ حَرَجٍ وَّلٰـكِنۡ يُّرِيۡدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَ لِيُتِمَّ نِعۡمَتَهٗ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ‏

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” ( Al-Maidah: 6)

Kemudian dikuatkan dengan hadits dari Sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu:

« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

“Dijadikan bagi kami (umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thahur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”. (Riwayat Muslim No. 522)

Adapun menggunakan waslap untuk berwudhu oleh sebagian ulama masih diperselisihkan, karena ada bagian-bagian wudhu yang tidak cukup hanya dengan diusap tapi harus dibasuh. Al-Qur’an menggunakan dua istilah dalam kaitan ini, yaitu “aghsiluu” Untuk membasuh muka, tangan, dan kaki. Sedang “amsahuu” untuk mengusap kepala.

Adapun shalat berjamaah pada shalat-shalat fardhu, menurut jumhur ulama, selama masih memungkinkan tetap disunnahkan. Caranya sederhana, posisi imam dan makmum sejajar atau imam maju sedikit atau posisi makmum mundur sedikit dibanding imam.

Mudah-mudahan jawaban ini dapat memberikan pencerahan.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fiqih wudhuhukum wudhuhukum wudhu pakai kaintuntunan wudhuwudhu pakai waslap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merokok Membunuh 3 kali lebih banyak dari Covid-19
Tulisan selanjutnya MA Australia: Tersangka Teroris Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Masa Hukuman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?