Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

MA Australia: Tersangka Teroris Bisa Dipenjara Lebih Lama dari Masa Hukuman

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Februari 2021 12:05 12:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Februari 2021 12:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Australia hari Rabu (9/2/2021) mengukuhkan undang-undang yang menyatakan narapidana terorisme dapat dikurung lebih lama meskipun mereka telah menjalani masa hukumannya.

Lima dari tujuh hakim agung menolak gugatan terpidana terorisme Abdul Benbrika yang masih tetap dikurung dalam sebuah penjara di negara bagian Victoria meskipun masa hukuman 15 tahun yang dijalaninya sudah habis pada bulan November 2020.

Pemuka Muslim berusia 60 tahun itu merupakan “ekstremis” pertama yang dibui dengan menggunakan apa yang disebut penahanan preventif berdasarkan undang-undang antiteror buatan tahun 2017.

Australia memberlakukan peraturan hukum itu saat jumlah ekstremis yang dijebloskan ke penjara berkaitan dengan dakwaan terorisme bertambah dan muncul kekhawatiran di masyarakat ketika masa hukuman terpidana terorisme paling mengerikan akan segera berakhir.

Benbrika divonis bersalah pada tahun 2009 dengan dakwaan menjadi pemimpin dan anggota sebuah sel teroris di Melbourne. Dia merupakan satu dari 12 pria di Melbourne dan Sydney yang divonis bersalah dalam dakwaan merencanakan serangan terhadap sejumlah target termasuk perdana menteri dan sebuah laga Melbourne Australian Rules Football. Tidak satupun serangan yang dituduhkan itu benar-benar terjadi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan UU Antiteror 2017, terpidana kasus terorisme dapat dikurung 3 tahun lebih lama dari masa hukuman apabila seorang hakim memberikan perintah penahanan kepada pemerintah federal.

Perintah penahanan itu dapat diperpanjang untuk masa tiga tahun kurungan lagi apabila terpidana masih dianggap berbahaya bagi keamanan masyarakat.

Tim kuasa hukum Benbrika mengatakan penahanan berkepanjangan kliennya merupakan pelanggaran hukum, sebab penahanan paksa di Australia bisa diberlakukan hanya untuk kondisi luar biasa, seperti terpidana mengalami gangguan mental atau penyakit menular.

Mayoritas hakim agung menyatakan bahwa melindungi masyarakat dari serangan teror layak dianggap sebagai kondisi luar biasa yang dimaksud.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul BenbrikaantiterorismeAustraliaMahkamah Agung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hukum Wudhu Pakai Kain Waslap
Tulisan selanjutnya Betapa Cepat Usia Berpacu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?