Bangkah, darah, makanan yang disembelih selain karena Allah adalah jenis makanan yang haram dimakan dalam Islam
Hidayatullah.com | ALLAH telah memerinkah umat Islam untuk memilih makanan yang baik dan tidak diharamkan. Baik Al-Quran dan hadits telah memberikan panduan mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram dimakan.
Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : (( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا )) وَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka, Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan”(QS. Al-Mu’minun: 51) dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian’ (QS. Al-Baqarah: 172) kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan orang yang lama bepergian, rambutnya kusut, berdebu, dan mengangkat kedua tangannya ke langitq seraya berdoa, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR: Muslim)
Dalam Islam, ibadah seseorang terutama doa tidak dikabulkan Allah, jika makanan yang masuk ke dalam perutnya adalah makanan yang haram. Hal ini sebagaimana disebutkan hadist Abu Hurairah di atas.
Ini juga dikuatkan dalam sebuah hadist yang menyebut doa ba’da shalat Subuh. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha, bahwasanya Rasulullah ﷺ jika selesai shalat Subuh dan mengucapkan salam, beliau berdoa agar dimudahkan mendapat rizki yang baik,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
“Ya Allah, Aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan amal yang diterima, juga rizki yang baik.” (HR: Ahmad)
Hadist di atas menunjukkan bahwa syarat amal diterima adalah memakan rezeki yang tayyib.
4 Jenis makanan yang di haramkan
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS: Al-Baqarah [2]: 173).
Setelah memerintahkan orang-orang beriman untuk memakan makanan yang tayib. Pada ayat ini Allah menjelaskan empat jenis makanan yang tidak tayyib atau yang haram untuk dimakan. Berarti selain yang empat disebut ayat di atas hukumnya halal.
Hanya saja disana ada beberapa jenis makanan lain yang diharamkan di dalam hadist-hadist Rasulullah ﷺ. Adapun empat jenis makanan yang diharamkan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bangkai
Bangkai adalah makanan yang mati dengan cara tidak di sembelih secara syariat, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari atas, di tanduk, di tabrak, sakit, dan sejenisnya ini termaksud di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَال=ْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS: Al-Maidah [5]: 3)
Ada beberapa bangkai yang dikecualikan sehingga boleh dimakan, yaitu bangkai belalang dan bangkai ikan keduanya boleh dimakan, ini berdasarkan hadist,
عن عبد الله بن عمر -رضي الله عنهما- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أُحِلَّتْ لكم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فأما الميتتان: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وأما الدَّمَانِ: فالكبد والطحال»
“Dari Abdullah bin Umar -Raḍiyallahu Anhuma, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (HR: Ad-Daruquthni).
2) Darah
Darah yang diharamkan untuk dimakan pada ayat ini adalah darah yang mengalir. Adapun darah yang tidak menglir seperti hati dan limpa maka boleh dimakan, sebagaimana yang disebutkan pada hadist di atas.
Ini dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. ” (QS: Al-Anam [6]: 145).
Pada ayat di atas disebutkan bahwa darah yang diharamkan untuk di makan adalah, darah yang mengalir.
3) Daging babi
Daging babi termasuk makanan yang diharamkan karena babi adalah hewan yang kotor yang terbiasa memakan kotoran, bahkan jika tidak ada makanan dan air dia akan memakan kotorannya sendiri dan meminum air kencingnya sendiri.
Selain itu babi juga membawa bakteri yang mematikan serta terdapat telur-telur cacing pita yang terdapat pada sel sel otot di badannya. Begitu juga babi termasuk binatang yang mempunyai kebiasaan buruk, pemalas dan tidak cemburu kepada betinanya.
4) Hewan yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah
Maksudnya adalah hewan yang disembelih dengan niat untuk dipersembahkan kepada berhala, atau kepada jin penunggu gunung, pohon, dan lain lain.
Adapun arti adalah (اهل له ) berteriak atau bersuara ketika menyembelih dengan nama selain Allah. Maka bulan sabit disebut “hilal” karena dahulu jika datang bulan baru, mereka berteriak , sebagaimana umat Islam sekarang kalau datang bulan Ramadhan atau Syawal mereka berteriak atau membunyikan petasan dan sebagainya.
Bayi yang lahir dan menangis disebut dalam bahasa arab dengan (اهل الصبي)
Dalam keadaan Darurat
Empat jenis makanan yang diharamkan di atas berlaku dalam keadaan normal. Namun jika seseorang berada dalam kondisi darurat seperti tersesat digunung, di hutan, atau di suatu tempat dimana dia tidak menemukan makanan kecuali empat jenis di atas maka hal ini diperbolehkan untuk mempertahankan hidup.
Dalam keadaan darurat seseorang di bolehkan memakan empat jenis makanan di atas dengan dua syarat yang harus dipenuhi,
1) Tidak menginginkannya (غير باغ)
Ketika dia makan yang haram dalam keadaan darurat harus ada di dalam hatinya bahwa dia sebenarnya tidak menginginkan makanan tersebut. Berkata As-Sa’di : “maksudnya dia tidak ada selera dan tidak menikmati makanan tersebut.”
2) Tidak berlebihan (ولا عاد )
Berkata As- Sa’di : “ Maksudnya dia makan yang haram ini tidak berlebihan sampai kenyang yaitu ketika memakannya sekedar untuk bertahan hidup, tidak lebih dari itu apalagi kenyang.
Jika dua syarat di atas dipenuhi, maka tidak ada dosa bagi seorang Muslim untuk memakan empat makanan yang diharamkan di atas. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Makanan lain
Adapun makanan lain yang diharamkan oleh sunnah banyak macamnya di antaranya;
-Setiap binatang buas yang bertaring. Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم حديث والبخاري]
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” (HR: Al-Bukhari).
Daging keledai Jinak
Rasulullah ﷺ bersabda,
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : َلمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.”(Muttafaqun Alaihi).
Al-Khabaits (hewan yang buruk dan menjijikkan)
Ini mencakup semua binatang melata yang menjijikkan seperti : kecoa, lipan, kaki seribu, ulat, kalajengking, ular, ulat, tokek, tikus dan lain lain.
Katak
Ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ melarang membunuhnya
Dan lain lainnya yang secara terperinci telah diterangkan di dalam buku-buku fikih. Sebagian para ulama berbeda pendapat di dalam keharamannya. Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)