Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

“Haramnya” Memelihara Anjing  dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Desember 2022 10:39 10:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2022 11:30
Bagikan
keutamaan orang berilmu
Bagikan

Memelihara anjing tanpa tujuan yang diperbolehkan syari’at hukumnya haram, dapat menyebabkan berkurangnya pahala dan jarak dari rahmat Allah SWT

Hidayatullah.com | BANYA masyarakat masih belum memahami hukum memelihara anjing. Pada dasarnya memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu dibolehkan dalam Islam.

Tapi selain itu tidak dianjurkan karena air liur anjing itu najis. Jika kita kena najis, wajib membasuhnya dengan air sebanyak 7x di mana salah satunya adalah dengan tanah. Jika tidak, sholat kita tidak sah. Tidak diterima Allah:

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda,

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR: Muslim, no. 1575).

Dari Abdullah bin Umar, rama, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)

Qirath itu apa sih? Dari hadits di bawah ternyata 1 Qiroth itu sama dengan 1 Gunung Uhud. Gunung Uhud ini adalah gunung terbesar dan tertinggi di Madinah.

Panjang Gunung Uhud 7 km dan lebar 3 km. Tingginya 1077 meter di atas permukaan laut. Kalau dari dataran Madinah sekitar 350 meter.

Bayangkan berapa banyak pahala kita yang berkurang setiap hari cuma gara-gara memelihara anjing. Kalau di akhirat pahala dan dosa ditimbang dan ternyata lebih berat dosa, maka kita masuk neraka.

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda,

( طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (

“Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279)

Dalam sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah ﷺ bersabda), “Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah.” (HR. Muslim, no. 280)

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa air liur anjing itu najis. Imam Malik meski menganggap air liur anjing itu suci, tetap menyatakan wajib mencuci benda yang kena air liur anjing sebanyak 7x meski dgn alasan ta’abbud.

Wajib dicuci tujuh kali. Inilah pendapat mayoritas ulama di antaranya pendapat yang masyhur dalam Madzhab Malikiyah, pendapat Imam as-Syafii, Imam Ahmad dan Madzhab Zhahiriyah.

Ulama dalam Mazhab Syafi’i telah menetapkan keharusan untuk memelihara anjing ini hanya untuk beberapa keadaan saja, yakni; Untuk tujuan pemburuan, menjaga tanaman dan melindungi ternak.

Namun, hukum terkait anjing ini tidak berarti bahwa Islam tidak menyayangi hewan atau tidak memandang rendah anjing. Ada banyak cerita dan sejarah termasuk di antara sahabat-sahabat nabi yang memuliakan anjing.

Bahkan, ada ulama Islam yang telah menulis buku-buku khusus yang menonjolkan sifat-sifat atau sifat-sifat mulia anjing yang melebihi manusia dan patut dijadikan referensi seperti buku “فضل الكلب على كتري ممن لبس الثياب” (Kelebihan Anjing Dibanding Mereka yang Berpakaian) yang ditulis oleh pemikir dan fisikawan Islam abad ke-10, Ibnu Marzuban.

Namun, ada tata cara khusus ‘bergaul’ dengan anjing yang harus diperhatikan agar kita bisa menjaga batas-batas syariat. Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap perhatian dan memuliakan hewan termasuk anjing.

Namun pada saat yang sama, kita harus selalu mengutamakan hukum dan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Syariah Islam. Oleh karena itu memelihara anjing tanpa tujuan yang diperbolehkan syari’at adalah haram, dapat menyebabkan berkurangnya pahala dan jarak dari rahmat Allah SWT.

Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi ﷺ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Aku (Abu Thalhah) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung.” (HR. Bukhari)

Umat ​​Islam perlu mengetahui aturan hukum terkait ‘pergaulan’ dengan anjing ini untuk menghindari tindakan yang melanggar syariah dan selanjutnya menimbulkan kebingungan di masyarakat.*


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:air liur anjinganjinghukum memelihara anjingmemelihara anjing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Piala Dunia 2022: Aktivis Kampanyekan Pembebasan Remaja Palestina di Penjara Zionis
Tulisan selanjutnya Tim ITS Mendampingi Percepatan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM di Surabaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal

Berita
17 Agustus 2026 20:07
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
Turki dan Saudi Perkuat Kerjasama Energi, Usai Sepakati Pakta Pertahanan Makkah
Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone

Terbaru

  • Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan
  • Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
  • Sebut Orang Palestina Bukan Manusia, Menteri ‘Israel’ Serukan Pembunuhan Massal
  • Takuti Warga ‘Israel’, Netanyahu Pajang Wajah Para Pemimpin Muslim di Baliho Pemilu
  • Raja Yordania akan Melawat ke China
  • Kantor Perdana Menteri Pemerintah Kurdistan Diserang Drone
  • HUT ke-81 RI, MUI: Mari Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual
  • Haedar Nashir: Indonesia Milik Bersama, Kemakmuran Rakyat Harus Menjadi Agenda Utama
  • Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
  • Turki dan Saudi Perkuat Kerjasama Energi, Usai Sepakati Pakta Pertahanan Makkah

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?