Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Penguasa Dinilai Cenderung Serobot Domain Ulama dalam Masalah Keagamaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 April 2015 07:54 7:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 April 2015 07:54
Bagikan
“Kasus pemblokiran situs-situs Islam yang dilakukan secara ngawur tanpa konsultasi dengan MUI, itu menujukkan bahwa negara menyerobot kewenangan ulama,’’ ujar Jeje
Bagikan

Hidayatullah.com— Staf pengajar Fakultan Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo mengatakan saat ini ada 104 definisi terorisme dan tidak ada satupun yang disepakati dunia internasional.

Alumnus program doktor bidang Human Rights & Peace Studies Mahidol University, Bangkok ini mengutip Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English yang mengartikan kata “terror” sebagai great fear; terrorism atau diartikan sebagai use of violance and intimidation; dan terrorist diartikan supporter of terrorism atau participant in terrorism.

Sementara pers Barat menggunakan frasa war on terrorism untuk menyebut usaha pemerintah kolonial Inggris membereskan kelompok Yahudi pembangkang di Palestina pada akhir tahun 1940.

“Namun setelah Negara Yahudi Israel berdiri pada 1948, mereka menggunakan label ‘’teroris’’ untuk menyebut gerakan perlawanan Palestina menentang penjajahan Israel,” demikian ujar Heru dalam acara  Muzakarah Serantau yang digelar oleh Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia (Yadim) dan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia  di Jakarta hari Kamis, 9 April 2015.

Muzakarah yang diikuti 50 ulama dan da’i serta intelektual Muslim dari kedua Negara ini mempertanyakan stigma dan label ‘teroris’ dan ‘radikal’ pada kaum Muslim. [Baca: Ulama dan Intelektual Gugat Stigma ‘Teroris’ dan ‘Radikal’ pada Kelompok Muslim]

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Sementara Fahmi Salim dari MIUMI mencontohkan kasus co-pilot Germanwings Andreas Lubitz yang sengaja menjatuhkan pesawat terbang yang dikemudikannya, tidak disebut ‘’teroris’’ oleh pers.

Ini  akan lain kalau pelakunya Muslim atau penampilannya berciri seperti pemeluk Islam.

“Pasti akan disebut teroris atau dikait-kaitkan dengan terorisme,’’ katanya.

Wakil Sekjen MIUMI itu juga meluruskan pengertian kata ‘’radikal’’. Menurutnya, kata radikal tidak selalu bermakna negatif.

“Radikal dalam beragama, yaitu memiliki kidah yang kuat menghunjam, itu justru suatu keharusan,’’ katanya.

Sedang sikap radikal negatif adalah yang disertai violence (kejahatan) atau vandalisme (kebrutalan).

SementaraWakil Sekjen MUI Pusat Natsir Zubaidi juga menambahkan, para pahlawan Indonesia adalah tokoh-tokoh radikal.

Sebut saja Pangeran Diponegoro, Cut Nya’ Dien, Sultan Ageng Tirtayasa dan sebagainya. Jadi, tandasnya, kemerdekaan NKRI diperjuangkan oleh para pahlawan yang disebut radikal itu.

Dosen STID M Natsir Dr Jeje Zaenuddin mengatakan, saat ini penguasa cenderung menyerobot domain (ranah) para ulama dalam pemahaman tentang keagamaan. Akibatnya, muncullah istilah-istilah ‘teorisme’, ‘radikal’, dan ‘ekstrimisme’ yang distempelkan secara keliru kepada umat Islam.

“Kasus pemblokiran situs-situs Islam yang dilakukan secara ngawur tanpa konsultasi dengan MUI, itu menujukkan bahwa negara menyerobot kewenangan ulama,’’ ujar Jeje memberi contoh.

Agama Kristen juga terang-terangan menganut militansi dan radikalisme spiritual. Misalnya seperti yang tertuang dalam buku berjudul “Kami Mengalami Yesus di Bandung” (Jakarta: Metanoia Publishing, 2011).

Dalam buku itu, penulis, Daniel H Pandji, yang  juga Koordinator Jaringan Doa Nasional, memberikan komentar, “Buku ini menguak suatu kebenaran sejarah yang sangat penting bagaimana saat ini banyak  pemimpin-pemimpin rohani yang telah menyebar ke seluruh bangsa bahkan berbagai belahan dunia, hal itu dimulai dari gerakan doa yang militan pada tahun 1980 an, lalu memunculkan gerakan penginjilan yang menyentuh berbagai bidang. Buku ini harus dibaca oleh orang-orang yang mau memiliki semangat untuk mengubahkan bangsa,” begitu tulisnya dikutip Jeje.

Kelompok Kristen ini menurut Jeje, menyatakan kebanggaannya, bahwa saat ini, telah muncul anak-anak muda Kristen yang “dibangkitkan untuk mengikut Tuhan secara radikal.” (hal. 23).

Mereka memiliki sikap radikal dalam beberapa aspek: radikal dalam pemberian, berdoa, membayar harga (risiko), kekudusan hidup, memberitakan Injil, dan memberikan waktu untuk pelayanan (hal. 23-26).

Oleh karena itu pada butir keempat resolusi, para ulama, da’i dan intelektual Indonesia-Malaysia menyatakan, penanggulangan gejala ekstrimisme terutama oleh penguasa harus dengan pendekatan berdasarkan pengertian dan pemahaman yang tepat tentang ekstrimisme.

Kara itu para ulama dalam pertemuan ini meminta semua pihak tak terburu-buru dan kelewat batas sehingga menyasar kepada korban yang tidak semestinya.*/Nurbowo

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUImuzakarahpahlawanpejuangterorisulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama dan Intelektual Gugat Stigma ‘Teroris’ dan ‘Radikal’ pada Kelompok Muslim
Tulisan selanjutnya Koalisi “Ashifatul Hazm” Tolak Kedatangan Kapal-Kapal Perang Iran ke Teluk Aden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?