Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Kedepankan Tawassuth dan Tasamuh, PBNU Batalkan Rekomendasi LDNU yang Meminta Wahabi Dilarang

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 November 2022 08:39 8:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 November 2022 08:25
Bagikan
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul
Bagikan

Hidayatullah.com–Menyusul hasil rekomendasi Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang meminta pemerintah melarang wahabi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom di bawah PBNU. Pedoman ini dikeluarkan karena dinilai telah kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dikutip Republika, Selasa (01/10/2022).

Dalam instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf, PBNU meminta jamaahnya tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Dalam rangka menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kondisi yang kondusif di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dengan ini menyampaikan pedoman penyampaian infomasi publik di lingkungan Nahdhatul Ulama, “ tulisnya.

Guna terwujudnya Khairu Umma (umat terbaik), PBNU juga meminta setiap hasil pemusyawaratan dan/atau keputusan rapat dilaporkan terlebih dahulu kepada PBNU sebelum disampaikan kepada masyarakat luas, dengan memperhatikan dinamikan sosial di masyarakat.

“Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat Lembaga dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdhatul Ulama serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdhatul Ulama yang berkatan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdhatul Ulama sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawassuth (tidak ekstrim) dan I’tidal (tegak lurus), tasåmuh (toleransi) dan tawazun (seimbang) dalam ber-amar ma’nuf nahi munkar.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Menurut PBNU, penyampaian informasi publik atas nama Lembaga dan Badan Khusus PBNU serta Pimpinan Pusat Badan Otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Rais Aam dan/atau Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata pernyataan itu.

Instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Rekomendasi meminta pemerintah Indonesia melarang penyebaran paham wahabi bahkan sampai kegiatan anak anak muda seperti Hijrah Fest, yang banyak disayangkan masyarakat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HijrahfestLDNUPBNUrekomendasi PBNUwahabi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sempat Pimpin Investigasi Kasus KM 50 Hingga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tak Terhormat
Tulisan selanjutnya Buya Amirsyah Beberkan Tiga Peran Strategis MUI bagi Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?