Hidayatullah.com– Pemerintah Jerman, hari Rabu (2/11/2022), mendukung rencana untuk menarik pajak dari pabrik pembuat produk plastik sekali pakai.
Rancangan undang-undang itu mengisyaratkan penggunaan dana yang terkumpul untuk membiayai kerja-kerja pembersihan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Puntung rokok, botol, cangkir dan wadah makanan sekali pakai sayangnya terlalu sering berakhir di pinggir jalan, di taman-taman dan hutan-hutan kita dan merupakan cerminan dari krisis sampah,” kata Menteri Lingkungan Hidup Steffi Lemke, seperti dilansir DW.
“Dengan undang-undang baru, kita melawan pemborosan sumber daya dan pencemaran lingkungan dan pada saat yang sama meringankan beban kota dan kotamadya,” imbuhnya.
“Plastik yang dapat digunakan kembali, bukan plastik sekali pakai, akan menjadi standar baru,” kata politisi dari Partai Hijau itu.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, pendapatan tahunan dari pungutan tersebut bisa mencapai €450 juta ($445,10 juta).
Kementerian mengatakan perusahaan bisa dikutip bayaran mulai musim semi 2025 dan besarannya ditentukan kuantitas produk yang mereka jual pada tahun 2024.
Rencana ini didasarkan pada perintah Uni Eropa tahun 2019 untuk memerangi polusi dengan menuntut tanggung jawab pihak produsen (pabrik pembuat plastik).
Sebelum dapat diberlakukan, RUU itu harus diloloskan oleh majelis rendah dan tinggi parlemen Jerman, Bundestag dan Bundesrat.*