Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ramadhan

Petugas Gabungan Tutup Rumah Makan yang Buka Siang Hari di Sukabumi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Mei 2019 15:13 3:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Mei 2019 15:13
Bagikan
Petugas gabungan temukan warga yang makan siang di warung saat Ramadhan di Kota Sukabumi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah rumah makan yang berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditutup oleh aparat gabungan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat karena rumah-rumah makan tersebut melanggar aturan Wali Kota Sukabumi mengenai jam operasional.

Petugas gabungan itu terdiri dari MUI, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.

Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Sukabumi, M Nur Kosim, mengatakan, pada pekan kedua Ramadhan 1440H/2019M ini, ternyata masih banyak rumah makan yang tetap buka pada siang hari.

“(Hal itu) tidak sesuai dengan aturan Wali Kota Sukabumi tentang aktivitas rumah makan selama Ramadhan,” ujar Kosim di Sukabumi, Rabu (15/05/2019).

Baca: Militer Myanmar Menyiksa Imam Shalat Tarawih Rohingya

Kosim menjelaskan, berdasarkan Perwalkot tersebut, rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB dan itu pun pengunjung masih dilarang makan di tempat, terkecuali sudah masuk waktunya buka puasa atau saat azan magrib telah berkumandang.

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Inilah 7 Penyebab Orang Gagal dalam Bulan Ramadhan
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Jubah 1.000 Dirham: Totalitas Tamim Ad-Dary Menjemput Lailatul Qadar
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman

Operasi Simpatik tersebut juga untuk mengingatkan pemilik rumah makan agar menghormati warga yang sedang beribadah puasa, sebab usahanya itu tidak akan rugi malah bisa bertambah berkah.

Operasi Simpatik juga dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan keamanan seperti kelompok masyarakat yang tersinggung atau terganggu dengan rumah makan yang tetap beraktivitas pada siang hari.

Baca: Emak-emak Isi Ramadhan dengan Sekolah Ummahat

MUI mengimbau agar pemilik rumah makan, warung nasi, dan yang sejenisnya mengikuti dan mentaati aturan tersebut cuma selama Ramadhan.

“Ini untuk menghormati warga yang melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya kutip INI-Net, Rabu (15/05/2019).

Menurut Kosim, apabila rumah makan itu masih ngeyel dan tetap buka di luar jadwalnya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Dapat Sembako, Warga Lombok: Setidaknya Bisa Masak Buat Anak-Cucu

Salah seorang si empunya rumah makan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia tetap membuka usahanya pada siang hari sebabnya ingin membantu pegawainya karena katanya jika tidak usaha, karyawannya itu tak bisa memperoleh upah dan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1440H mendatang.

Sejumlah rumah makan yang terjaring razia itu sudah sering diberikan peringatan agar tidak buka pada siang hari selama Ramadhan. Petugas pun langsung melakukan tindakan menutup rumah makan itu dan baru boleh buka lagi pukul 16.00 WIB.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUI SukabumiRamadhanRamadhan 1440H/2019rumah makanSukabumi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Italia Tumpas Sindikat Terbesar Penjual Minyak Zaitun Palsu
Tulisan selanjutnya Pelaksanaan Ramadhan di Inggris Lebih Ramah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Inspirasi RamadhanRamadhan

Bulan Puasa Melatih Pola Hidup Sederhana

16 Maret 2026 05:00
BeritaInspirasi Ramadhan

Dapur Ramadhan Hammad: 500 Ifthar Harian Plus 50.000 Dirham Lebaran

15 Maret 2026 17:00
Ramadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 8 : Saat Hitungan Sebulan Ramadhan Jadi 120 Hari

15 Maret 2026 11:30
KajianRamadhan

Selain yang Iktikaf, Siapa Saja yang Berpeluang Mendapat Lailatul Qadar?

15 Maret 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?