Hidayatullah.com– Sejumlah rumah makan yang berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditutup oleh aparat gabungan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat karena rumah-rumah makan tersebut melanggar aturan Wali Kota Sukabumi mengenai jam operasional.
Petugas gabungan itu terdiri dari MUI, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.
Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Sukabumi, M Nur Kosim, mengatakan, pada pekan kedua Ramadhan 1440H/2019M ini, ternyata masih banyak rumah makan yang tetap buka pada siang hari.
“(Hal itu) tidak sesuai dengan aturan Wali Kota Sukabumi tentang aktivitas rumah makan selama Ramadhan,” ujar Kosim di Sukabumi, Rabu (15/05/2019).
Kosim menjelaskan, berdasarkan Perwalkot tersebut, rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB dan itu pun pengunjung masih dilarang makan di tempat, terkecuali sudah masuk waktunya buka puasa atau saat azan magrib telah berkumandang.
Operasi Simpatik tersebut juga untuk mengingatkan pemilik rumah makan agar menghormati warga yang sedang beribadah puasa, sebab usahanya itu tidak akan rugi malah bisa bertambah berkah.
Operasi Simpatik juga dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan keamanan seperti kelompok masyarakat yang tersinggung atau terganggu dengan rumah makan yang tetap beraktivitas pada siang hari.
MUI mengimbau agar pemilik rumah makan, warung nasi, dan yang sejenisnya mengikuti dan mentaati aturan tersebut cuma selama Ramadhan.
“Ini untuk menghormati warga yang melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya kutip INI-Net, Rabu (15/05/2019).
Menurut Kosim, apabila rumah makan itu masih ngeyel dan tetap buka di luar jadwalnya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca: Dapat Sembako, Warga Lombok: Setidaknya Bisa Masak Buat Anak-Cucu
Salah seorang si empunya rumah makan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia tetap membuka usahanya pada siang hari sebabnya ingin membantu pegawainya karena katanya jika tidak usaha, karyawannya itu tak bisa memperoleh upah dan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 1440H mendatang.
Sejumlah rumah makan yang terjaring razia itu sudah sering diberikan peringatan agar tidak buka pada siang hari selama Ramadhan. Petugas pun langsung melakukan tindakan menutup rumah makan itu dan baru boleh buka lagi pukul 16.00 WIB.*