RESAH juga rasanya saat membaca berita akhir-akhir ini yang mengabarkan bahwa narkoba telah mencengkram kehidupan masyarakat Indonesia.
Belum lama ini, BNN pada tanggal 28 Mei 2012 mengumumkan telah membokar sindikat penyelundupan 1.412.476 (hampir 1,5 juta) butir pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada hari yang sama, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 4,791 kg (ditaksir nilainya hampir Rp 24 miliar) oleh seorang warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford, 56 (lihat, mediaindonesia.com, 29/5).
Saat ini, narkoba betul-betul telah menjadi kejahatan yang mengerikan. Pasalnya, setiap tahun kasus narkoba ini semakin meningkat dan bahkan telah mengancam anak-anak. Menurut data BB, pada tahun 2011 terdapat 959 siswa SD yang mengonsumsi narkoba, meningkat dari tahun 2010 yang berjumlah 897 kasus. Sementara di kalangan SMP mencapai 1.345 kasus dan siswa SMU sebanyak 3.187 pelajar (republika, 27/5/2012).
Membaca data tersebut, tentu saja mengerikan sekaligus memprihatinkan. Bagaimana nasib bangsa ini ketika masyarakat, khususnya generasi penerusnya telah dikepung narkoba yang notabene akan membuat rusaknya akal dan mental penggunanya?
Sebagai kesadaran tertinggi seorang Muslim, tentulah menyadari bahwa kita adalah bagian dari umat yang ikut bertanggungjawab atas persoalan umat. Termasuk persoalan narkoba. Menyaksikan fakta yang mengiris hati tersebut, tentu harus ada upaya dari kita untuk memberantasnya. Tentu saja jika kita melihat realita tersebut, jelas solusinya tidak cukup dengan dilakukannya penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi saja, karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik. Maksudnya, kejahatan narkoba ini hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Persoalan narkoba ini pun tentu saja berkaitan dengan masalah lain tersebut. Maka jika ingin mengentaskan narkoba secara tuntas, penyelesaiannya haruslah bersifat mendasar dan menyeluruh.
Dalam masalah kejahatan narkoba ini pun, tentu saja Islam sebagai aturan sempurna yang dibuat Maha Pencipta dan Pengatur, memiliki solusi untuk mengentaskan kejahatan narkoba ini.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat dibabat secara tuntas.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Insya Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan.*
Pengirim:
Shintia Rizki Nursayyidah, penulis adalah Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI