Forum Umat Islam Jombang
SEKRETARIAT: Pondok Pesantren Al Mimbar Jl. K.H. Mimbar 120 Jombang
Nomor: 03.1/FUI-J/K/VI/2012
Bismillahirrahmanirrahim
PERNYATAAN SIKAP FORUM UMAT ISLAM (FUI) JOMBANG
TENTANG RUU KESETARAAN (DAN KEADILAN) GENDER
SETELAH menelaah Rancangan Undang-Undang Kesetaraan (Dan Keadilan) Gender (RUU-KG/KKG), berdasarkan draft yang kami peroleh, maka kami, beberapa komponen Umat Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Jombang menyatakan sebagai berikut:
1. Dari pertimbangan yang disebutkan di dalam draft, bisa difahami bahwa RUU Kesetaraan Gender ini merupakan wujud pemaksaan seperangkat kesepakatan aturan asing (CEDAW, dan lain-lain) yang tidak sesuai dengan kondisi sosial-budaya Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dari agama yang dianut mayoritas penduduknya, yaitu Islam.
2. Pasal-pasal draft RUU ini mengandung hal-hal dan aturan-aturan yang substansi dan dasarnya sangat bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
3. Definisi “Gender” dalam draft RUU bertentangan dengan Islam dan berpotensi disalahgunakan karena hubungan antara perempuan dan laki-laki ditentukan oleh nilai-nilai sosial budaya; sedangkan di dalam Islam, hubungan itu ditentukan berdasarkan wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, Seluruh ketentuan di hampir semua pasal yang lain dalam draft RUU ini, yang terkait dengan definisi ”gender” wajib ditolak.
4. Definisi “kesetaraan” dan “keadilan” dalam RUU ini juga bertentangan dengan ajaran Islam, sebab kesetaraan dan keadilan dalam Islam tidak berarti persamaan antara laki-laki dalam semua hal namun ada ketentuan syari’at yang mengaturnya.
5. Gambaran kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan dalam RUU-KKG sangat berlebihan, sehingga memaksakan keterlibatan perempuan di dalam ruang publik, di semua lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan ’merendahkan’ makna peran perempuan sebagai ibu, pengurus rumah tangga dan pendidik anak-anak di rumah.
6. Beberapa pasal RUU ini akan mengkriminalkan umat Islam hanya karena berdasarkan keyakinan agamanya mereka melakukan pembedaan peran, tanggung jawab, dan kewajibaban antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah wujud pelecehan terhadap ajaran agama, dan mejerumuskan penguasa negara ini menjadi tirani.
7. RUU ini sangat liberal karena tidak menyebutkan agama sebagai asasnya, padahal MUI telah dengan tegas mengeluarkan keputusan pada tahun 2005 dengan Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 yang menfatwakan haramnya mengikuti faham liberalisme, pluralisme dan sekularisme. Apabila RUU ini dipaksakan, akan berpotensi terjadi kekacauan dan konflik sosial yang tidak diinginkan.
Berdasarkan hasil telaah diatas, yang menunjukkan pertentangan mendasar antara RUU Kesetaraan Gender dengan Islam, sebagai agama penduduk mayoritas di Indonesia dan potensi dampak buruk yang ditimbulkannya, MAKA KAMI MENYATAKAN SIKAP MENOLAK RUU KESETARAAN (DAN KEADILAN) GENDER, MENDESAK SEMUA ANGGOTA DPR RI AGAR TIDAK MELANJUTKAN PEMBAHASAN DAN TIDAK MENGESAHKAN RUU TERSEBUT. Jika tidak bisa sesuai ajaran Islam, sebaiknya tidak perlu dibuat RUU pengganti yang sejenis. Ada indikasi kuat bahwa tujuan dan misi utama RUU ini adalah menanamkan liberalisme dalam bentuk undang-undang yang akan merusak tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat Muslim di Indonesia.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan sungguh-sungguh agar diperhatikan oleh pemerintah RI dan DPR RI dalam membuat kebijakan. Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk kepada mereka dan kita semua dengan hidayahNya.
Jombang, 18 Rajab 1433 H/8 Juni 2012
Ketua FUI Jombang
KH. M. Farid Ma’ruf, LC., M.A.
Sekretaris
Kristiawan Dwi C., S.Pd
Pernyataan sikap ini, dilengkapi dengan puluhan tanda tangan dukungan penolakan terhadap RUU Kesetaraan Gender dari sebagian Tokoh Umat Islam Jombang, disampaikan ke DPR RI melalui DPRD Kab. Jombang pada Aksi dan Audiensi Tolak RUU Kesetaraan Gender Liberal pada hari Jum’at, 8 Juni 2012