Rilis Pers:
PusHAMi: Pernyataan Menyimpang Setara Institute
DALAM kaitan Peringatan Hari Toleransi Internasional di provinsi Jawa Barat pada Jumat (16/11/2012). Dalam acara tersebut pihak Setara Institute mengeluarkan pernyataan menyesatkan bahwa Jawa Barat menempati tingkat Pertama sebagai wilayah yang paling banyak terjadi tindakan intoleransi umat beragama. Menurut versi Setara Institute peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia yang paling sering mendapat tindakan intoleransi adalah Umat Kristiani dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Bahwa Terhadap Pernyataan di atas kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa pernyataan dalam peringatan Hari Toleransi yang dilontarkan oleh Setara Institute ke berbagai media adalah Tindakan yang tidak memiliki dasar dan hanya memproklamirkan kesesatan serta menyudutkan umat Islam. Hal ini Jelas terlihat dari kesimpulan serampangan Setara Institute yang menyatakan bahwa kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyimpang dari Islam dan Kegiatan GKI Yasmin dengan kebebasan beragama.
2. Bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan Agama Sesat dan dilarang berdasarkan Aturan Hukum di Republik Indonesia yaitu melalui
• KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYARAKAT dan
• PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA.
3. Bahwa kampanye toleransi yang dilakukan Setara Institute merupakan kampanye yang kontradiktif, diskriminatif, tidak proporsional dan serampangan. Hal tersebut dapat kita lihat dari pembelaan membabi buta terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan umat Kristiani dalam hal ini GKI Yasmin.
4. Bahwa pernyataan Komisioner HAM PBB, Navi Pillay terkait dengan pernyataannya mengenai pencabutan hukum tentang penodaan agama (Blasphemy). Merupakan tindakan membabi buta. Hanya berbekal laporan bodong LSM dan lembaga HAM di Indonesia tanpa melihat secara nyata pelanggaran yang terjadi, dan aturan perundang-undangan yang dilanggar.
5. Bahwa Umat Islam sangat menghargai dan menghormati Agama lain seperti halnya yang terjadi di Bali, pada saat Perayaan Hari Nyepi umat Hindu, adalah hak setiap manusia di dunia untuk beraktifitas dan memenuhi hajat hidupnya, Toleransi inipun sampai meniadakan seluruh aktifitas di Bali saat Nyepi dilaksanakan bahkan tidak ada satu pesawat-pun yang bisa terbang dan mendarat di Bali saat itu.
6. Bahwa “Setara Institute” berupaya bermain di zona Konflik beragama di Indonesia dengan melakukan pembelaan membabi buta kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan GKI Yasmin. Sehingga menyudutkan dan merugikan Islam karena Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan GKI Yasmin telah menodai ajaran Islam dan melanggar aturan berbangsa dan bernegara. PUSHAMI juga memiliki data bahwa Setara Institute didanai oleh Asia Foundation yang merupakan perpanjangan tangan dari Zionis Israel yang bertujuan melemahkan umat Islam.
7. Bahwa Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan Menentang dan Menuntut DIBUBARKANNYA Setara Institute dan MENDEPORTASI dan MENCEKAL Navi Pillay dikarenakan pembelaan membabi buta kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan GKI Yasmin yang jelas-jelas telah dilarang di Indonesia, dan melanggar perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan keresahan dan memicu konflik besar di masyarakat.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jakarta, 19 November 2012
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
DIREKTORAT PENCEGAHAN PENISTAAN AGAMA DAN ANTI DISKRIMINASI
PAMBUDI, SH