Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Ghalas dan Isfar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Desember 2020 11:24 11:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Desember 2020 11:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Ghalas (Arab: al-ghalas, at-taghlīs), secara bahasa bermakna gelap di akhir malam ketika bercampur dengan cahaya pagi (zhulmah ākhira al-lail idzā ikhtalathat bi dhau’ ash-shabāh). Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat Subuh pada saat ghalas (gelap).

Adapun isfar (Arab: al-isfār), secara bahasa bermakna jelas dan terang (wadhaha, inkasyafa). Dalam sebuah hadits disebutkan,“asfirū bi al-fajr fa innahu a’zhamu li al-ajr” (Shalat Subuhlah kalian ketika langit kekuning-kuningan (terang), karena sesungguhnya ia lebih besar pahalanya).

Para ulama berbeda pendapat tentang keutamaan waktu shalat Subuh antara isfār dan taghlīs. Sejumlah ulama berpandangan bahwa ghalas atau taghlīs lebih utama dari isfār, hal ini antara lain meruapakan pendapat Malik, Syafi’i, Ishaq, dan lainnya.

Argumen pendapat taghlīs berdasarkan sejumlah hadits antara lain hadits Abu Musa, hadits Abu Barzah, hadits ‘Urwah bin az-Zubair. Juga didukung sejumlah ayat antara lain QS. Ali Imran [03]: 133, QS. Al-Maidah [05]: 48), dan QS. Al-Baqarah [02]: 45. Menurut para ulama, tiga ayat ini mengindikasikan bahwa waktu Subuh itu di awal waktu.

Sementara itu argumen isfār juga berdasarkan sejumlah hadits antara lain hadits Rafi’ bin Khadij yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berpagi-pagi dalam mengerjakan shalat Subuh, karena yang demikian lebih besar ganjarannya (HR. An-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, ad-Darimy, al-Baihaqy, dan Ibn Hibban).

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Lalu hadits “asfirū bi al-fajr fa innahu a’zhamu li al-ajr” (Shalat Subuhlah kalian ketika langit kekuning-kuningan, karena sesungguhnya dia lebih besar pahalanya), yang mana menurut kalangan yang mendukung isfār, maksud hadits ini adalah memastikan terbitnya fajar itu sendiri. Sedangkan penggalan sabda Nabi ﷺ “fa innahu a’zhamu li al-ajr” (karena sesungguhnya dia lebih besar pahalanya) semata menunjukkan sahnya shalat sebelum isfār namun ganjarannya lebih sedikit.*/Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU dan Pengkajian Manuskrip Falak

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fajarGhalasIsfarsubuh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Selamatkan Indonesia dengan Al-Quran”
Tulisan selanjutnya Saingan Libya Menukar Tahanan untuk Kesepakatan Gencatan Senjata yang Ditengahi PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?