Jenis – jenis puasa di kalangan kaum Muslim ada banyak dan beragam. Inilah yang perlu diketahui
Hidayatullah.com | JENIS – jenis puasa di kalangan kaum Muslim ada banyak dan beragam. Meskipun demikian, prinsipnya sama, yaitu menanan diri dari makan dan minum serta seluruh hal-hal yang dapat membatalkannya, dimulai saat terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari.
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan shoum. ( صيام ) dan_bentuk plural-nya adalah shiyam ( صوم ) atau ( الإمساك ). Secara bahasa, shoum berarti al-imsak (menahan diri). Dalam al-Quran, Allah swt menceritakan tentang puasa Sayyidah Maryam binti Imran yang menahan diri dari berbicara, dengan istilah shoum.
فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا
Artinya: Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS: Maryam: 26).
Sedangkan dalam ilmu fiqih, shoum didefinisikan sebagaimana berikut:
الإمساك ارا عن المفطرات بنية من أهله من طلوع الفجر إلى غروب الشمسی
“Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Wahbah az Zuhaili, al Fiqh al-Islami wa Adillatunu, (Damaskus: Dar al-Fikr, t.th), cet. 4, hal. 3/1616).
Di bawah ini jenis-jenis puasa di kalangan kaum Muslimin, antara lain:
Puasa Fardhu
Yang dimaksud dengan puasa fardhu adalah Puasa di bulan Ramadhan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS: al-Baqarah 121: 185).
Puasa Kaffarah
Puasa ini adalah puasa vang diwajibkan oleh Allah kepada orang yang melakukan sebuah pelangaran syara’. Puasa ini bertujuan untuk mendidik, mensucikan jiwanya, dan agar ia bertaubat kepada Allah.
Ada beberapa jenis Puasa Kaffarah; di antaranya adalah puasa kaffarah al-yamin (puasa karena melanggar sumpah), kaffarah dzihar (puasa karena menyamakan antara anggota tubuh istri dengan anggota tubuh ibu, adik perempuan, atau wanita-wanita yang haram dinikahi), kaffarah karena melanggar sebagian amaliah haji, dan kaffarah karena melakukan pembunuhan secara sengaja.
Puasa Tathawwu’
Yaitu puasa sunnah yang bersumber dari Nabi dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Di antara puasa tathawwu’’; puasa 3 hari dalam setiap bulan, puasa hari Senin dan Kamis pada setiap minggu, puasa tanggal 10 Dzulhijah, Puasa Hari Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, dan Puasa Bulan Syawal.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Terdapat beberapa hadits sahih mutawatir (diriwayatkan oleh perawi yang tak terhitung jumlahnya pada setiap tingkatan sanadnya, pent) yang memotivasi dan menganjurkan kepada manusia, agar melaksanakan puasa jenis terakhir (Puasa Tathawwu’). Sebab, jenis puasa ini hanya sekadar sunah bagi seorang individu.
Dilihat dari aspek ini, banyak manusia yang malas melakukannya atau menganggap remeh untuk melaksanakan-nva. Oleh sebab itu, datanglah hadits-hadits shahih, baik berupa sabda Nabi ataupun perbuatannya, yang menjelaskan keutamaan dan pahalanya.
Adapun dua jenis puasa yang lain (Puasa Fardhu dan Puasa Kuffarah, maka tidak mungkin seseorang meremehkan atau tidak melakukannya tanpa ada udzur (halangan yang diperbolehkan oleh Syara atau tanpa ada rukhsah (keringanan) yang Allah bolehkan untuknya. Jika ia sampa meremehkan atau enggan melaksanakannya berarti ia telah melalaikan hak Allah dan berhak memperoleh siksa- Nya.*