Surat Terbuka untuk Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar Bali
SALAM Sejahtera untu Anda!
Tindakan Bapak melarang siswi SMAN 2 Denpasar mengenakan jilbab saat sekolah adalah tindakan yang melanggar hak warga negara dalam kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2, 28B ayat 2, 28C ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2 pasal 28i ayat 1,2,4, dan 5, pasal 28 j ayat 1 dan 2.
Tindakan Bapak juga melanggar Surat Edaran Dikdasmen No. 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah.
Sekolah adalah tempat kita mendidik siswa tunduk pada peraturan. Tapi justru Bapak memberikan contoh bagaimana melanggar aturan. SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang harus tunduk pada peraturan pemerintah RI dalam hal ini Dikdasmen.
Kalau Bapak ingin menerapkan aturan sesuai keinginan sendiri, silakan Bapak buat sekolah swasta yang tidak terikat dengan ketentuan pemerintah terkait seragam.
SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak, yang tentunya banyak disumbang oleh orang Islam Indonesia.
Bapak beserta pengurus sekolah digaji dan diberikan fasilitas yang berasal dari pajak.
Tidak semestinya Bapak mengecewakan mereka yang selama ini menggaji Bapak.
Untuk itu mohon Bapak bisa berpikir jernih. Kembalikan ketentuan seragam sekolah sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Mari kita berikan teladan yang baik kepada anak didik, agar mereka kelak menjadi orang yang taat kepada konstitusi, memenuhi hak warga negara dan hak asasi manusia.
Semoga dengan kasus ini mendapat hidayah dari Yang Maha Kuasa.*
Budi Handrianto
Pekayon, Bekasi