Hidayatullah.com– Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memasuki babak penyelidikan.
Rencananya, Mabes Polri akan menggelar gelar perkara pekan depan untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar polisi dapat bersikap independen dalam menangani kasus Ahok.
“Polisi berani nggak independen? Dari zaman Lia Eden, Ahmad Musadeq, Arswendo, MUI selalu dimintai fatwa, dan kasusnya selesai. Tapi mengapa kok karena seorang Ahok negara jadi panik. Coba negara berpikir jernih,” ujar Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan.
Ia mengatakan itu dalam diskusi Politik, Pemimpin, dan Etika Komunikasi Publik di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
MUI Optimistis
Amirsyah mengaku optimistis polisi dapat menyelesaikan masalah Ahok dengan baik.
Meski demikian, ungkapnya, MUI tidak mau berandai-andai apakah Ahok benar-benar dapat dijebloskan penjara atas kasus dugaan penistaan agama ini.
Selain itu, Amirsyah mengaku, MUI pun belum merumuskan langkah seandainya Ahok bebas dari tuduhan penistaan agama. Karena ini sudah di luar wewenang MUI.
“Silakan masyarakat menempuh jalur hukum selanjutnya agar tidak terjadi abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang. Red),” pintanya.
Dosen Komunikasi di UMJ Jakarta ini menekankan, untuk menyelamatkan negara ini, umat Islam perlu bersatu. Demikian pula TNI dan Polri dapat bersatu untuk menegakkan hukum.
“Kenyataannya seperti apa? Kita tunggu tanggal 18 (November),” pungkasnya.* pz