Hidayatullah.com– Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan, Kemkominfo bukan pihak tunggal dalam proses pemblokiran website atau konten internet.
Menurutnya, Kemkominfo mendapatkan masukan terkait pemblokiran dari lembaga yang kompeten.
Anggota Komisi I: Pemblokiran Situs Internet Harusnya jadi Jalan Terakhir
Henri mencontohkan jika yang menyampaikan pelanggaran undang-undang (UU) atas suatu konten internet/website adalah kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Berkaitan dengan terorisme misalnya. Itu bisa langsung kita blokir,” jelasnya di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan
Termasuk, Henri mengakui, jika ada situs yang berisi konten yang menawarkan obat-obat berbahaya.
Maka, jelasnya, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bisa meminta Kemkominfo untuk memblokir situs tersebut.
“Karena BPOM dianggap sebagai institusi yang kompeten,” ujarnya.
Hal itu Henri sampaikan terkait pemblokiran 11 situs-media Islam oleh Kemkominfo akhir tahun 2016 lalu.
ICMI: Blokir dan Pembungkaman Hanya Timbulkan Arus Balik Antipati pada Pemerintah
Adapun, paparnya, konten yang dimaksud melanggar UU di antaranya yang bermuatan pornografi, anti-NKRI, anti-pemerintahan yang sah, serta melakukan penipuan.
“Dan banyak lagi, macam-macam,” pungkasnya.*