Hidayatullah.com– Jika petahana Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditetapkan sebagai terpidana namun memenangkan Pilgub 2017, otomatis wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, yang akan naik menggantikan.
Demikian disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).
“Karena ada ketentuan, jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya (terpidana), maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Aturan itu, terang Veri, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada kekosongan jabatan.
Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana
Dilema Ahok
Terkait keikutsertaan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017, menurut Veri, status tersangka tidak membatalkan kepesertaan kontestan pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis bagi Ahok.
Kasus Ahok Diduga Menista Agama Diminta tak Dikaitkan Pilkada
“Dilemanya, bagi Ahok, secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat,” jelasnya.
“Bahkan terhadap partai politik pengusungnya juga kena,” tambah Veri.
Karenanya, menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok selain tetap maju.
Ketua DPP Golkar Mundur, Tak Setuju Partainya Dukung Ahok-Djarot
Sebelumnya, calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus itu saat ini masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan.*