Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Ditetapkan Terpidana dan Menang Pilgub, Ahok Digantikan Djarot

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 November 2016 07:59 7:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 November 2016 07:30
Bagikan
Ahok - Djarot.
Bagikan

Hidayatullah.com– Jika petahana Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditetapkan sebagai terpidana namun memenangkan Pilgub 2017, otomatis wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, yang akan naik menggantikan.

Demikian disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).

“Karena ada ketentuan, jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya (terpidana), maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik,” ujarnya di  Jakarta, belum lama ini.

Aturan itu, terang Veri, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada kekosongan jabatan.

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana

Dilema Ahok

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait keikutsertaan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017, menurut Veri, status tersangka tidak membatalkan kepesertaan kontestan pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis bagi Ahok.

Kasus Ahok Diduga Menista Agama Diminta tak Dikaitkan Pilkada

“Dilemanya, bagi Ahok, secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat,” jelasnya.

“Bahkan terhadap partai politik pengusungnya juga kena,” tambah Veri.

Karenanya, menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok selain tetap maju.

Ketua DPP Golkar Mundur, Tak Setuju Partainya Dukung Ahok-Djarot

Sebelumnya, calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus itu saat ini masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok-DjarotBasuki Tjahaja PurnamademokrasiDjarot Saiful HidayatGubernur DKI Jakartakasus AhokKetua Kode InisiatifKonstitusi dan Demokrasi InisiatifPenistaan al-QuranPilgub DKIpilkadaPilkada 2017Pilkada DKI Jakartapolitiktersangka AhokVeri Junaidi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Jakarta pun Dibohongi Pakai Janji Palsu…
Tulisan selanjutnya Tidak Dimanfaatkan Kecuali karena Harumnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?