Hidayatullah.com—Meski massa membludak, sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwah petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya boleh diikuti 80 orang.
“Kami himbau kepada masyarakat bahwa ruang yang terbatas hanya bisa dihadiri oleh 80 orang saja,” bunyi itu terdengar dari pengeras suara, gedung eks Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (13/12/2016) Selasa (13/12/16) pagi.
Majelis Adzikra Kerahkan 1000 Personil Kawal Persidangan Ahok
Di depan pintu gerbang pengadilan, ratusan massa terhalang untuk masuk ke dalam gedung, termasuk juga awak media.
“Karena kapasitas sudah penuh, maka sudah tidak bisa masuk lagi, dimohon untuk tertib dan mengikuti arahan aparat,” lanjutnya.
Sementara itu, masa yang terhalang masuk hanya disediakan layar TV yang disediakan oleh pihak setempat.
“Silahkan melihat melalui layar TV yang disediakan,” imbuhnya.
Selama sidang berlangsung, di depang pengadilan terdengar teriakan-teriakan “tangkap Ahok” dari masa yang terhalang masuk ke dalam gedung pengadilan.*/Ali Muhtadin (INA)