Hidayatullah.com– Pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meskipun, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasinya.
Hal itu diakui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Haris, saat mengumumkan pencabutan SK Badan Hukum HTI di lobi gedung Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (19/07/2017).
Ia mengatakan, meski dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun kegiatan dan aktivitas HTI ditudingnya banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Pemerintah menuding HTI mengingkari AD/ART organisasinya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” tudingnya.
Pencabutan SK Badan Hukum HTI menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi, Undang-Undang Dasar 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status Badan Hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, dicabut dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017,” ucap Freddy kepada awak media termasuk hidayatullah.com.
Pemerintah mengklaim pencabutan Badan Hukum HTI berdasarkan fakta dan data, serta koordinasi dari seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perppu Ormas itu berbahaya karena akan menyasar ormas-ormas lain yang dinilai pemerintah tidak Pancasilais, kata anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kepada hidayatullah.com, Senin (19/06/2017).
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
“Jadi menurut saya (Perppu) ini sesuatu yang sangat absurd sekali,” ujar Nasir.* Andi