Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kepolisian-Kejaksaan Tak Hadiri Sidang, LBH: Penegak Hukum Harus Hormati Pengadilan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 September 2017 16:55 4:55 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Agustus 2017 06:45
Bagikan
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya tempat sidang praperadilan atas SP3 kasus Ade Armando, Senin (21/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Persidangan praperadilan penghentian penyidikan (SP3) atas nama tersangka Ade Armando oleh Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/08/2017 ) kemarin ditunda.

Sidang dengan nomor register perkara 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel antara Johan Khan vs Kapolri cs sebagai para termohon ini ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Persidangan itu dihadiri oleh kuasa hukum Johan Khan, Juanda Eltari, dari LBH Street Lawyer.

Baca: Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando

Pihak termohon yang tidak hadir itu adalah Kepolisian RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu, majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu dan memanggil kembali pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Ketidakhadiran kepolisian dan kejaksaan selaku para termohon sangat kami sesalkan, apalagi mereka sebagai penegak hukum harus menghormati panggilan pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Street Lawyer dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

LBH itu menduga, ketidakhadiran para termohon menghadapi sidang praperadilan kemarin karena ketidaksiapan termohon menghadapi kenyataan tentang permohonan praperadilan itu.

Baca: Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando

“Praperadilan kami yang dengan jelas mengungkap kejanggalan-kejanggalan atas penghentian penyidikan yang mereka (kepolisian) lakukan,” sebutnya.

LBH itu berharap, apabila para termohon tidak hadir lagi pada sidang berikutnya, sudah semestinya hakim praperadilan mengabulkan permohonan LBH itu untuk seluruhnya.

“Yaitu agar kasus Ade Armando terkait dugaan tindak pidana penistaan agama untuk segera dilanjutkan kepada kejaksaan agar segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”

Baca: Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan

Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando, yang dikenal sebagai aktivis liberal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi ElektronikKapolrikasus Ade ArmandoKejaksaan Tinggi DKI JakartaLBHLBH Street Lawyermedia sosialpenistaan agamaPN Jakarta SelatanPolda Metro JayapraperadilanSP3 kasus Ade ArmandoUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Banyumas, Program Hapus Tato Gratis Diapresiasi Ponpes, Peminatnya Antusias
Tulisan selanjutnya PBB Desak Semua Pihak Menghindari Serangan Warga Sipil di Tal Afar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?