Hidayatullah.com– Persidangan praperadilan penghentian penyidikan (SP3) atas nama tersangka Ade Armando oleh Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/08/2017 ) kemarin ditunda.
Sidang dengan nomor register perkara 84/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel antara Johan Khan vs Kapolri cs sebagai para termohon ini ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Persidangan itu dihadiri oleh kuasa hukum Johan Khan, Juanda Eltari, dari LBH Street Lawyer.
Baca: Termohon Tak Datang, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Ade Armando
Pihak termohon yang tidak hadir itu adalah Kepolisian RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas hal itu, majelis hakim menunda persidangan selama 1 minggu dan memanggil kembali pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Ketidakhadiran kepolisian dan kejaksaan selaku para termohon sangat kami sesalkan, apalagi mereka sebagai penegak hukum harus menghormati panggilan pengadilan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Street Lawyer dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (22/08/2017).
LBH itu menduga, ketidakhadiran para termohon menghadapi sidang praperadilan kemarin karena ketidaksiapan termohon menghadapi kenyataan tentang permohonan praperadilan itu.
Baca: Johan Khan Ajukan Praperadilan Pemberhentian Kasus Ade Armando
“Praperadilan kami yang dengan jelas mengungkap kejanggalan-kejanggalan atas penghentian penyidikan yang mereka (kepolisian) lakukan,” sebutnya.
LBH itu berharap, apabila para termohon tidak hadir lagi pada sidang berikutnya, sudah semestinya hakim praperadilan mengabulkan permohonan LBH itu untuk seluruhnya.
“Yaitu agar kasus Ade Armando terkait dugaan tindak pidana penistaan agama untuk segera dilanjutkan kepada kejaksaan agar segera disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”
Baca: Kasus Ade Armando di-SP3 Polda, LBH Street Lawyer Ajukan Pra Peradilan
Unggahan tersebut dinilai menodai agama. Ade Armando, yang dikenal sebagai aktivis liberal, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.*