Hidayatullah.com– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, UU tersebut bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.
“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi
Bachtiar menambahkan, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.
“Sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 32,” tandasnya.
Meskipun, dikatakan Pimpinan AQL Center ini, UU tersebut tidak hanya mengancam ormas Islam, tetapi ormas manapun yang dinilai pemerintah anti-Pancasila.
Sehingga, terangnya, yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa bersama GNPF Ulama untuk sama-sama menyuarakan perlawanan.
Menurutnya, apa yang dilakukan GNPF Ulama dan ormas Islam semata mengamalkan bahwa dalam ajaran Islam mewajibkan untuk menentang dan mencegah setiap kedzaliman maupun kemungkaran yang terjadi.
Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan
Sementara itu, anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional.
Dimana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut.
“Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membantah jika Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU sebagai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat oleh pemerintah. Pemerintah mengklaim Perppu Ormas dibuat untuk menjaga persatuan Indonesia.*