Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca: KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP
Menag juga mengaku heran, karena tidak biasanya Kementerian Agama (Kemenag) tidak dipanggil untuk diminta atau memberikan keterangan terkait isu atau poin dalam undang-undang yang diuji.
“Karena ini berkaitan kolom agama. Kami tidak tahu ini kebetulan atau ada pertimbangan lain, tapi faktanya seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pekan kemarin.
Karenanya, Menag menegaskan, Kemenag tidak dalam rangka dukung-mendukung keputusan itu. Hanya saja, ia menyampaikan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Lukman juga mengimbau agar tidak terlalu jauh menafsirkan putusan tersebut. Hal itu terkait apakah dengan putusan MK nantinya Kemenag juga akan mengurusi aliran kepercayaan yang selama ini pelayanannya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya kok tidak sampai sana ya. Sebaiknya tidak terlalu jauh menafsirkan putusan MK, sesuai dengan amar putusannya saja,” pungkasnya.*