Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Terbaring di Rumah Sakit Diktator Peru Fujimori Minta Maaf

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Desember 2017 06:07 6:07 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Desember 2017 06:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan presiden Peru Alberto Fujimori mengeluarkan pernyataan maaf terbuka kepada publik atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi semasa pemeritahannya di era 1990-an. Permohonan maaf itu diutarakan dua hari setelah dia mendapatkan pengampunan dari presiden sebagai terpidana korupsi dan pelanggaran HAM.

“Saya sadar bahwa hasil kerja pemerintahan saya diterima baik di satu sisi, tetapi saya mengakui bahwa saya sudah mengecewakan sesama anak bangsa lainnya, dan saya memohon dengan sepenuh hati agar mereka memaafkan saya,” kata Fujimori berbicara di atas tempat tidur di rumah sakit, lewat rekaman video yang diunggah di Facebook.

Eks diktator berusia 79 tahun itu juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Peru Pablo Kuczynski yang telah memberikannya pengampunan setelah menjalani lebih dari separuh masa tahanan, dari vonis 25 tahun penjara, atas kejahatan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang pernah dilakukannya.

Fujimori tidak pernah meminta maaf sebelumnya, bahkan dia bersikukuh menyatakan tidak bersalah ketika hakim menetapkan vonis, lapor Deutsche Welle Selasa (26/12/2017).

Sebuah pernyataan yang dirilis dari kantor kepresidenan hari Ahad (24/12/2017) mengatakan bahwa pengampunan Malam Natal itu diberikan atas dasar kemanusiaan. Fujimori menderita “penyakit progresif, degeneratif dan tidak dapat disembuhkan dan kondisi di dalam penjara berisiko terhadap nyawa, kesehatan dan kesejahteraannya,” bunyi pernyataan itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para dokter mengatakan Fujimori mengalami arrhythmia alias gangguan detak jantung yang tidak normal.

Pengampunan dari presiden untuk Fujimori itu menyulut aksi protes di jalan-jalan oleh keluarga korban kekejaman rezim Fujimori, serta orang-orang yang menuduhnya membuat kesepakatan di bawah meja dengan Presiden Kuczynski.

Hari Kamis pekan lalu, Kuczynski lolos dari bahaya pemakzulan oleh parlemen atas keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan perusahaan raksasa konstruksi asal Brazil, Odebrecht.

Keiki Fujimori, anak perempuan Fujimori yang memimpin oposisi terbesar Partai Front Rakyat, mendukung pemakzulan Kuczynski.

Akan tetapi, putra bungsu Fujimori, Kenji, yang juga seorang anggota kongres dari Front Rakyat menggembosi upaya pemakzulan tersebut.

Oleh karena itu sebagian rakyat menuding ada kongkalikong politik antara Kuczynski dan keluarga Fujimori.

Namun, sebagian rakyat lainnya masih ada yang mendukung bekas diktator itu, karena dianggap berjasa memberantas gerilyawan maois Jalan Terang serta menstabilkan perekonomian Peru selama pemerintahannya dari tahun 1990 sampai 2000.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UAS Dideportasi, Hanafi Rais: Negara Wajib Bela WNI yang Dilecehkan
Tulisan selanjutnya Din Syamsuddin: Pemerintah Harus Minta Klarifikasi Hong Kong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?