Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Catatan dari Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Februari 2018 12:22 12:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Februari 2018 12:22
Bagikan
Acara pembukaan Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Perdebatan sengit terjadi pada saat membahas tentang penyiaran agama dan pendirian rumah ibadah. Kalangan Islam dengan lantang mengatakan, penyiaran agama perlu diatur dengan aturan yang jelas dan tegas.

Dalam pandangan wakil-wakil dari Islam, penyiaran agama merupakan sarana terjadinya pemurtadan umat Islam khususnya di kelompok-kelompok yang lemah secara sosial ekonomi. Selain itu pendirian rumah ibadah juga menjadi persoalan krusial, karena kenyataannya dengan aturan sekarang saja banyak berdiri rumah ibadah yang tidak proporsional dengan jumlah pengikutnya.

Karena itu kalangan Islam mengusulkan agar keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 yang biasa disingkat dengan PBM, dikuatkan kedudukannya dengan diusulkan menjadi bahan utama dalam perumusan undang-undang yang mengatur kehidupan antar umat beragama. Usulan dari  wakil Islam ini disetujui oleh wakil-wakil dari ke empat agama yang lain, yaitu Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu.

Namun kalangan Kristen dengan tegas menolak usulan ini.  Beberapa dari wakil kalangan Kristen menilai jangankan undang-undang, keberadaan PBM saja telah menyulitkan mereka dalam soal pendirian rumah Ibadah.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Satu lagi masalah yang mencuat pada saat pertemuan pleno awal tapi tidak sampai menjadi rumusan, yaitu terkait dengan penyikapan fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, tentang penggunaan salam dari masing masing agama yang digunakan sebagai salam pembuka secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa tokoh termasuk pejabat. Beberapa kalangan Islam merasa resah dan keberatan dengan hal ini.

Namun karena di kalangan Islam sendiri  banyak juga yang tidak berkeberatan, ditambah lagi waktunya yang tidak mencukupi untuk membahas persoalan ini, akhirnya tidak masuk dalam rumusan yang diusulkan dari kalangan Islam.

Dalam kesempatan sidang pleno juga sempat terjadi ketegangan antara pihak wakil dari Konghuchu dengan wakil dari Buddha dalam soal Klenteng. Oleh pimpinan SC Prof. Din Samsuddin, persoalan ini sengaja diisolasi agar tidak menimbulkan perdebatan berlarut-larut. Kata Prof. Din Samsuddin persoalan ini hendaklah dibahas secara intern di luar forum ini.

Baca: 7 Pokok Pembahasan Mubes 450 Pemuka Agama

Perdebatan kecil juga sempat terjadi pada saat pembahasan pokok pikiran tentang sikap umat beragama terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila. Ada wakil dari Hindu yang menginginkan adanya rumusan yang menyatakan; “Terhadap pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu ada tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Pandangan seperti ini sebelumnya juga sempat muncul di internal tim perumus. Usulan ini akhirnya bisa ditengahi ketika penulis menyampaikan bahwa pada dasaranya semua yang hadir dalam musyawarah ini adalah para pemuka agama yang selayaknya menghindari pendekaran-pendekatan yang mengesankan keras. Akan lebih baik jika mengedepankan pendekatan yang lembut menggunakan cara-cara dialog.

Adapun soal penegakan hukum itu bukan ranah para pemuka agama. Dari pandangan ini akhirnya disepakati rumusan, “Terhadap kelompok yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendiidikan dan penyadaran untuk menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila.”

Baca:  Menag: Rumusan Etika Kerukunan Beragama Penting Ditaati .

Rekomendasi dan Mufakat

Tepat pada pukul 13.00, hari Sabtu 10 Februari 2018, musyawarah ini bisa diakhiri.

Pada pukul 16.00 para peserta musyawarah besar diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Pada kesempatan ini para peserta yang diwakili oleh delegasi yang berasal dari masing-masing agama menyerahkan rumusan akhir yang disepakati dan menjadi keputusan musyawarah ini. Apapun hasilnya itulah rumusan yang mufakat.

Setidaknya ada sejumlah rumusan penting yang telah disepakati bersama, diantaranya rumusan yang menyatakan bahwa para pemuka agama  berkewajiban mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai yang diamantkan UUD 1945.

Kemudian kesepakatan untuk tidak mencampuri wilayah doktrin dan praktek peribadatan agama lain. Juga kesepakatan untuk menolak adanya penggunaan simbol-simbol yang menjadi ciri khas agama lain dalam penyiaran agama. Serta keputusan yang menolak adanya campur tangan dari agama lain dalam penyelesaian persoalan internal umat beragama dengan menegaskan bahwa persoalan internal umat beragama akan diselesaikan secara internal.

Pertemuan ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya adalah soal keadilan ekonomi  serta distribusi aset secara adil dan merata. Juga soal penegakan hukum agar tidak tebang pilih.*/Ainul Yaqin, salah satu peserta musyawarah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dialog agamaHinduislamKerjasama Antar AgamaKerukunan BangsakristenMUIMusyawarah Besar Pemuka AgamaPBMperadabanrumah ibadah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Pro-Assad akan Dukung YPG Melawan Turki
Tulisan selanjutnya TPM Dampingi Keluarga Usut Kematian Jefri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?