Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pakistan Penjarakan Pelaku Pertama Pornografi Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 April 2018 23:04 11:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2018 23:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang pria menjadi warga negara pertama di negara itu yang dihukum karena pornografi anak setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kemarin.

Sadat Amin dinyatakan bersalah oleh pengadilan Lahore tentang kejahatan pornografi anak secara global di seluruh Eropa dan Amerika Serikat.

Menurut Badan Investigasi Federal (FIA), Sadat ditahan berdasarkan keluhan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Norwegia pada April tahun lalu.

Baca: Menyelamatkan Pakistan dari Zaman Batu

Tim investigasi menemukan 650.000 foto dan video anak-anak pornografi yang disimpan pria tersebut.

Dia juga didenda 1,2 juta rupee oleh pengadilan di timur Lahore.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pakistan ikut menandatangani Konvensi PBB tentang Hak Anak pada 1990 tapi pelaksanaannya tidak berjalan baik dan anak-anak terus menjadi korban kekerasan seksual.

Baca: Mengaku Nabi, Warga Inggris Dihukum Mati di Pakistan

Parlemen Pakistan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengkriminalisasi pelaku kekerasan seksual, pornografi, dan perdagangan anak.

Dalam perubahan hukum pidana yang akan segera diterapkan usai persetujuan Presiden itu, pelaku kekerasan seksual bisa dihukum hingga tujuh tahun di penjara. Sebelumnya, hanya pelaku pemerkosaan yang dianggap sebagai tindak kriminal.

RUU tersebut juga mengkriminalisasi praktik perdagangan anak di dalam Pakistan. Sebelumnya, hanya praktik perdagangan anak ke luar negeri yang bisa diganjar hukuman.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakBadan Investigasi FederalFIAhukumanPakistanParlemen PakistanpenjaraPornografipornografi anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pembunuh Remaja Palestina Hanya Dipenjara 9 Bulan
Tulisan selanjutnya Ribuan Orang Sambut Kedatangan Jenazah Dr Fadi Albatas di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?