Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Enam Warga Patani Divonis Hukuman Mati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Mei 2018 17:12 5:12 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Mei 2018 17:12
Bagikan
Pangadilan di Thailand
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Provinsi Pattani  Senin(30/4/2018), memvonis enam orang hukuman mati dan empat terdakwa lainnya dipenjarakan seumur hidup, , kutip Bangkok Post.

Mereka ditahan atas tuduhan terlibat kasus enam peristiwa ledakan bom di Pattani, provinsi perbatasan selatan Thailand dua tahun lalu.

Ketua Muslim Attorney Center Foundation  (MAC), Abdulkohar Awaeputeh, lembaga bantuan hukum di Pattani mengumumkan bahwa pada Senin (30/4/2018)) yang lalu, Pengadilan Provinsi Pattani menjatuhi hukuman mati dan dipenjara seumur hidup Kepada Sepuluh Orang warga Patani yang ditahan sejak  pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu dalam kasus hitam No. 1118/60.

Vonis hukuman mati diberikan pada Ibroheng Yuso, Amree Lueyo, Santi Chantarasakul, Ayub Polee, Isma-ae Tuyong, dan Nironig Niday.

Baca: Di Bawah UU Darurat Militer, Warga Patani Ditangkap karena Mengambil Gambar

Hukuman diringankan menjadi penjara seumur hidup bagi Aubdulloh Haye-uma, Ruslan Waehayee dan Masan Salae untuk informasi berguna mereka selama persidangan. Sementara Hamit Jehma dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Namun para terdakwah yang ditangkap pada tahun 2016 dan 2017 ini mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Abdulkohar menambahkan bahwa dalam kasus ini pengadilan mendengar hasil penyelidikan. Kesaksian petugas penyelidikan terdakwa Masan Salea selama Penahanan Khusus di bawah Undang-Undang Darurat Militer.

Namun para petugas militer menjadikan Masan sebagai saksi. Dengan menghadirkan saksi ke program perlindungan saksi yang  tidak akan dituntut kasus. Saksi-saksi ini berada di bawah kendali pejabat negara. Yang belum ada kekuatan sama sekali untuk bisa terlibat dalam proses penyelidikan.

Ia mengatakan bahwa semuanya tidak bisa dipaksa mengaku. Dan tidak ada saksi, seperti yang disaksikan di pengadilan. Setiap kali seorang saksi mengklaim memiliki hubungan dengan terdakwa dan pernah beroperasi dengan terdakwa , namun para terdakwa lainnya mengaku tidak pernah memiliki hubungan atau mengaku mengenal sebelumnya.

Baca: Gempita Tolak Diskriminasi terhadap Muslim Pattani

Sementara itu, kerabat para terdakwa akan mengajukan  banding terhadap putusan tersebut. Mereka meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.  Mereka menuntut keadilan di pengadilan agar 10 terdakwa tersebut mendapatkan keadilan dari pengadilan Thailand.

Sepuluh Orang Terdakwa warga Patani selama dalam proses pertahanan dari petugas hanya menyingkap saksi dan rekaman video, namun tidak ada bukti lain.

Sebagaimana diketahui, para tersangkah divonis atas peristiwa pengemboman pada Oktober 2016 yang menewaskan seorang wanita berusia 60 tahun dan melukai 21 orang lainnya di sebuah pasar malam.

Seperti dilansir Posttoday, seorang kerabat terdakwa  mengatakan, sanak keluarga menghormati pengadilan namun  mereka akan menggugat dan mengajukan banding. Mereka ingin meminta proses penyelidikan dalam proses interogasi selama penahanan dilakukan oleh petugas khusus agar proses peradilan dilaksanakan secara transparan dan adil,*/Johan Lamidin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdulkohar Awaeputehhukuman matiMuslim Attorney Center FoundationMuslim PataniPattanipengadilanThailand SelatanUndang-Undang Darurat MiliterWarga Patani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemilihan Israel perdamaian PM Israel Sudah Tak Perlu Persetujuan untuk Deklarasikan Perang
Tulisan selanjutnya Lebih dari 400 Warga Sipil Suriah Tewas Sepanjang April

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?