Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

KAMMI buka “Posko Wakaf Jilbab Nasional” untuk Polwan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Januari 2014 14:22 2:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Januari 2014 14:22
Bagikan
MUI: Jika Polri belum ada anggaran, sebaiknya masyarakat ikut membantu kelancaran anggaran jilbab di tubuh Polri berupa pengumpulan “Koin untuk Jilbab Polwan."
Bagikan

Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) merasa prihatin dengan tertundanya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penggunaan jilbab di kalangan Polisi Wanita (Polwan).

Karena itu, KAMMI yang mempunyai jaringan di seluruh Indonesia menggakakkan “Gerakan Wakaf Jilbab Nasional untuk Polwan”. Gerakan ini diluncurkan saat aksi damai yang diikuti ratusan kader KAMMI dan masyarakat di Bundaran HI, Ahad (12/01/2014) kemarin.

“Gerakan ini lahir sebagai wujud keprihatinan KAMMI atas tertundanya peraturan jilbab untuk Polwan. KAMMI akan membuka posko secara nasional untuk wakaf jilbab ini,” papar Andriyana, Ketua Umum PP KAMMI, Ahad (12/01/2014) di Bunderan HI, Jakarta.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Menurut Andriyana, harusnya Kapolri segera mengeluarkan Perkap terkait aturan teknis jilbab di kalangan Polwan. Polri sebagai salah satu institusi negara jelas butuh aturan yang mengatur pemakaian jilbab untuk Polwan.

“Polwan jelas butuh aturan ini (tentang jilbab), karena jilbab ini akan menjadi pakaian dinas harian mereka,” jelas Andriana.

Sedangkan menurut Ketua PP KAMMI Bidang Perempuan, Irma Budiarti, aturan soal jilbab Polwan ini jelas penting. Apalagi UUD 1945 juga mendukung aturan ini.

“Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 jelas mengatur kebebasan warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya,” ungkap Irma.

Irma menambahkan bahwa kebebasan berjilbab ini juga dilindungi oleh Deklarasi Universal HAM. Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan kuat untuk menunda peraturan jilbab di kalangan Polwan.

“KAMMI akan melakukan konsolidasi ummat untuk menggalang dukungan agar Kapolri segera mengeluarkan aturan jilbab ini. KAMMI juga akan membuka posko nasional wakaf jilbab ini di seluruh daerah dan nantinya jilbab yang terkumpul akan kami hadiahkan untuk Polwan di seluruh Indonesia,” pungkas Irma.

“Posko Wakaf Jilbab Nasional untuk Indonesia” ini beralamat di sekretariat PP KAMMI Jalan Penggalang Raya No 3 RT 7 RW 3, Palmeriam, Matraman Jakarta Timur. Sedangkan di daerah-daerah, posko akan terpusat di sekretariat-sekretariat KAMMI Daerah.*/Kiriman Irma Budiarti

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Antara Imam As Syafi’i dan Ibnu Abdil Hakam
Tulisan selanjutnya Anita Bersedih karena Gagal Temui Kepsek SMA 2

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Berita
21 Juli 2026 14:37
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?