Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Islam di Konstitusi Mesir 2014 vs 2012

Thoriq
Terakhir diupdate: 21 Januari 2014 10:07 10:07 am
Thoriq
Dipublikasikan 21 Januari 2014 10:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Hasil referendum Mesir hampir sudah bisa ditebak. Jajak pendapat yang dilakukan Selasa-Rabu, memastikan 98,1 persen memilih mendukung konstitusi baru. Hasil ini sekaligus menunjukkan,dukungan bagi Jendral Abdul Fattah al-Sisi untuk maju dalam pemilihan presiden.

Meski demikian, ada beberapa catatan menarik menjadi perhatian. Khususnya, beberapa pasal yang berkaitan dengan Islam dan lembaga keagamaan Al Azhar.

Pantauan hidayatullah.com dari berbagai media massa setempat menunjukkan, pasal-pasal yang berhubungan dengan Islam baik yang berkenaan prinsip dasar negara, Al Azhar dan partai agama ada yang berubah dan ada yang tidak berubah dari konstitusi Mesir 2014 dan konsitusi 2012.

Yang tidak banyak perubahan antara konstitusi 2014 dan 2012 di masa mantan Presiden Mohammad Mursy antara lain pasal mengenai sumber konstitusi bahwa Islam adalah agama negara dan sumber utama konstitusi adalah prinsip-prinsip syariat Islam.
Sementara itu, posisi lembaga Al Azhar terhadap negara ada perbedaan.

Kalau dalam konsitusi baru, Al Azhar merupakan referensi utama dalam masalah keislaman sedangkan dalam konstitusi 2012, Al Azhar hanya sebagai lembaga yang perlu dimintai pendapat mengenai masalah keislaman.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Adapun mengenai partai agama dalam konstitusi baru dicantumkan larangan pendirian partai berdasarkan agama, ras, gender serta teritorial tertentu.

Sebelumnya, pada konsitusi tahun 2012 dilarang mendirikan partai yang didasari atas diskriminasi agama, gender, suku.

Pada awalnya Partai An Nur melalui ketuanya Yunus Makhyun menolak perubahan masalah partai agama namun meski tidak spesifik membahas poin itu, Dr. Yasir Burhami tokoh utama Ad Dakwah As Salafiyah menyeru para anggota Partai An Nur –yang merupakan sayap politiknya– menyetujui konstitusi baru dan menyatakan bahwa konstitusi tidak bertentangan dengan Syariat.

Sementara itu, Mufti Besar Mesir Dr. Syauqi Alam dua hari sebelum referendum sempat melakukan jumpa pers dan menyampaikan bahwa konstitusi baru tidak bertentangan dengan syariat Islam demikiam lansir Harian Al Ahram.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Acara Roundtable akan dihadiri Seluruh PW Majelis Ekonomi Muhammadiyah se Indonesia
Tulisan selanjutnya Kurikulum Ulumuddin di Fakultas Umum, Minimal 30 %

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?