Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan, MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat.
Termasuk kata dia inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.
“Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zainut kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
“Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalau dengan model kartu nikah dengan berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. “Jadi bisa dihapuskan,” imbuhnya.
Memang menurutnya ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah, juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus.
Diketahui, Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
Pihaknya ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, sehingga bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet, kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (11/11/2018).
Menurut Lukman, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Soal perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.
“1. #SahabatReligi. Ditjen Bimas Islam Kemenag hari ini, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah. Peluncuran dilakukan oleh Menag @lukmansaifuddin di Kantor Kemenag.#Kultwit#SimkahWeb#ProgramKerja#BikinIndonesiaMaju,” dikicaukan pada 8 November 2018.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id.*