Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kurang Nafkah Batin Sebabkan Ribuan Gugatan Cerai di Saudi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 Januari 2014 21:52 9:52 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 Januari 2014 21:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Lebih dari 1.650 orang di Arab Saudi mengajukan cerai pada tahun 2013 dengan alasan kurang nafkah batin alias hubungan seksual dari pasangannya. Demikian menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman.

Dilansir Al-Arabiya (28/1/2014) data itu menunjukkan, sebanyak 1.371 kasus diajukan oleh pihak wanita dan 238 kasus oleh pihak pria.

Seorang pengacara dan mantan hakim Ahmad Saqia kepada Al-Arabiya mengatakan, gugatan biasanya dilakukan di kampung halaman pihak wanita dan prosesnya tidak lebih dari 8 hari, karena masalah itu dianggap “sensitif”.

“Sebagian orang, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan pedesaan, menilai menggugat ke pengadilan [karena kurang nafkah batin] adalah tidak patut,” kata Saqia.

Namun praktisi hukum itu menjelaskan bahwa sebagian besar kasus gugatan itu dapat diselesaikan dengan “kesepakatan”, termasuk kesepakatan untuk mencari pengobatan sesuai dengan hukum syariah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Biasanya, jika seorang wanita mengaku kurang mendapatkan kepuasan di tempat tidur, hal itu cukup bagi hakim untuk mengabulkan permohonan cerainya. Tetapi 60% kasus semacam itu bisa diselesaikan secara “musyawarah”, imbuhnya.

Saqia mendukung keputusan Kementerian Kehakiman untuk mengungkapkan data statistik tersebut. Menurutnya, hal itu memungkin para peneliti dan pakar untuk menanggapi masalah tersebut.

Hani Al-Ghamdi seorang psikoterapis khusus masalah keluarga dan sosial mengatakan, “Orang harus paham bahwa salah satu pilar penting dalam kehidupan pernikahan adalah hubungan seksual. Dan tidak ada yang salah dengan hal itu.”

“Ketika seorang istri mengeluhkan masalah ini, itu artinya ada kegagalan dalam rumah tangga dan itu adalah haknya untuk mengadukan masalah tersebut. Banyak kisah tentang pendahulu kita yang menegaskan bahwa hubungan seksual adalah bagian penting dalam kehidupan pernikahan yang bahagia,” tegas Al-Ghamdi.

Pria pakar psikologi itu lebih lanjut mengatakan, para wanita seharusnya tidak perlu malu untuk mengajukan gugatan dengan alasan hubungan seks yang kurang dalam rumahtangganya.

“Itu reaksi normal dan kasus seperti itu selalu ada dan masih ada di pengadilan. Yang mengejutkan saya adalah orang-orang justru terperangah akan kasus semacam itu. Bagi kami para spesialis, sudah mengetahui adanya masalah seperti itu bertahun-tahun lamanya,” kata Al-Ghamdi.

“Banyak pasangan mengalami kekurangan hubungan intim. Tapi mari kita jujur, masalah ini bisa ditemui di mana saja. Kami tidak menyarankan cerai, melainkan lebih berusaha untuk mencari solusi masalahnya. Yang pasti hubungan seksual itu adalah masalah yang rumit, sama sekali tidak sederhana. Godaan dan hubungan di luar nikah dalam kasus ini menjadi masalah utama,” papar Al-Ghamdi.

Seorang sumber yang menolak disebutkan namanya kepada Al-Arabiya mengatakan, para pengacara pria seringkali tidak nyaman menangani kasus-kasus semacam itu. Biasanya mereka menyuruh kliennya untuk berkonsultasi kepada psikolog.

Seorang pengacara bernama Sultan Zahem menganggap masalah itu tidak besar di Saudi. Menurutnya, dibanding jumlah keseluruhan kasus masalah keluarga di pengadilan, jumlah kasus “kurang nafkah batin” itu sangat kecil.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bashar Assad Desak Rakyatnya Bayar Tagihan Telepon
Tulisan selanjutnya Mesir, Kudeta dan 10 Ramalan Amos Yadlin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya

Berita
5 September 2026 14:50
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?