Hidayatullah.com–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, MBA, sebagai Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau yang disebut Dewan TIK Nasional.
Tugas Dewan TIK Nasional adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pemangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.
Selain itu, melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dewan TIK Nasional juga melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat, juga memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Sebagai Ketua Tim Pelaksana, doktor dari Universitas Munich, Jerman, yang juga merupakan anak sulung mantan Presiden BJ. Habibie ini akan didampingi Wakil Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wakil Sekretaris I Muhammad Andy Zaky (CEO Teknopreneur Indonesia) dan Wakil Sekretaris II Mira Tayyiba (Bappenas).
Ilham ditunjuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 20 Januari 2014, kemarin.
Dalam Keppres ini, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada APBN pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dibandingkan dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 yang merupakan perubahan terakhir terhadap Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional, susunan Tim Pengarah maupun Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional saat ini jauh berbeda.
Di Dewan Pengarah misalnya, dalam Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua Harian merangkap anggota sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), sementara di posisi anggota Dewan Pengarah terdapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB dan Zainal A. Hasibuan.
Sementara di posisi Tim Pelaksana, pada Keppres No. 20/2011 sebagai Ketua adalah Menkominfo, Wakil Ketua Zainal A. Hasibuan, dan di posisi anggota terdapat nama-nama Gatot Sudariyono, Sardjoeni Mudjiono, Rudi Lumanto, Adiseno, Setiadi Yazid, Herry Pansila, Arief Mustain, dan Yan Rianto.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini, dengan ditetapkannya Keppres ini maka Keppres No. 20/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 20/2006 yang beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 20/2011 diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keppres ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Keppres ini dikutip laman Setkab.*