Hidayatullah.com– Pihak keluarga Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) menyikapi ketidakjelasan sikap pihak Pemerintahan Joko Widodo mengenai rencana pembebasan Pendiri Ponpes Al-Mu’min Ngruki tersebut.
Putra Ustadz ABB, Abdul Rochim Ba’asyir alias Iim, menyampaikan perkembangan situasi terkini mengenai simpang siurnya berita soal rencana pembebasan tersebut.
“Jadi, sampai tadi malam jam 12 itu saya konfirmasi kepada pejabat di LP (Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat), karena itulah pihak resmi yang selama ini berkomunikasi dengan kami,” ujar Iim kepada hidayatullah.com dan wartawan lain, Rabu (23/01/2019) pagi sekitar pukul 06.17 WIB.
Iim menanyakan kepada pihak LP Gunung Sindur, “Bagaimana keputusannya soal Ustadz Abubakar Ba’asyir ini?”
“Beliau menjawab, bahwa dari LP juga masih menunggu keputusan dari pimpinan di atasnya,” tambah Iim.
Dari jawaban itu, pihak keluarga berkesimpulan bahwa Ustadz ABB untuk sementara ini belum dibebaskan.
“Jelas kalau begitu, berarti, kami berkesimpulan bahwa hari ini Rabu tanggal 23 (Januari 2019 ) berarti belum bisa Ustadz Abubakar Ba’asyir untuk bisa diizinkan pulang ke rumah gitu (di Solo, Red),” ujar Iim.
“Apalagi melihat perkembangan di media tampaknya beberapa kalangan di kabinet pemerintah berusaha menolak itu dan memaksakan bahwa pembebasan Ustadz Abubakar Ba’asyir adalah pembebasan bersyarat,” tambahnya.
Baca: Elektabilitas Jokowi bisa Anjlok Jika Batal Bebaskan Ustadz ABB
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, sikap pemerintah mengenai pembebasan Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) terlihat ‘tidak konsisten’. Sebelumnya wacana yang berkembang adalah pembebasan atas nama kemanusiaan. Namun belakangan ini wacana yang dilontarkan pemerintah adalah pembebasan bersyarat dan pemerintah tak dapat memenuhinya.
Terbaru, Selasa (22/01/2019) tadi malam, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini pembebasan bersyarat atas Ustadz ABB tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Baca: TPM: Sudah Seharusnya Ustadz ABB Dibebaskan, Jangan Dipolitisasi
Sebab, disebutkan, Ustadz ABB tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, semalam.*