Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Awas! Menenteng Tas Kresek di Tanzania Bisa Masuk Bui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juni 2019 17:14 5:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juni 2019 17:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Larangan penggunaan tas plastik di Tanzania mulai berlaku hari Sabtu (1/6/2019) sebagai bagian dari upaya menanggulangi polusi sampah plastik di negara Afrika Timur tersebut. Barang siapa yang melanggarnya terancam masuk bui.

Larangan tersebut mencakup produksi, impor, penjualan dan penggunaan tas plastik sekali pakai. Pemerintah juga memperingatkan para turis agar “menyerahkan” kantong plastik yang mereka bawa sebelum memasuki wilayah negara itu, di mana terdapat lokasi wisata populer seperti Gunung Kilimanjaro dan Serengeti.

Membuat tas plastik di Tanzania dapat menjebloskan orang ke dalam penjara hingga 2 tahun atau denda $400.000. Siapa pun yang kedapatan menenteng atau membawa tas kresek bisa langsung didenda di tempat $13, lansir DW.

World Wide Fund for Nature (WWF) menyambut baik larangan tersebut, menyebut plastik sebagai “pembunuh diam-diam lingkungan alam kita.”

“Hal itu karena satu kantong plastik butuh lebih dari 100 tahun untuk terurai” kata Direktur WWF Tanzania Amani Ngusaru. “Kami senang Tanzania menjadi salah satu dari segelintir negara Afrika yang melarang penggunaan kantong plastik.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sementara itu negara tetangga, Rwanda, sudah melarang kantong plastik sejak lebih dari sepuluh tahun silam. Salah satu alasan mengapa kebijakan itu sukses, menurut Patrick Mwesigye dari UN EnvironmentProgram (UNEP), adalah “tidak banyak pabrik plastik” di negara itu sebelum larangan diberlakukan.

Tahun 2017, Kenya memberlakukan salah satu larangan plastik paling keras di dunia. Hanya menggunakan satu produk plastik saja, orang bisa dijebloskan ke dalam sel sampai 4 tahun atau denda $38.000.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Plastik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 2 Masjid Mau Dibakar OTK di Binjai, Polisi Mendalami
Tulisan selanjutnya Bentrok Sengit, Setelah Ekstremis Yahudi Memasuki Masjid al Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?